Site icon Belitung Terkini News

JPU Tuntut Terdakwa Kasus Kekerasan THM Sari Laut 11 Tahun 6 Bulan, Usai Sidang Tuntutan

Foto: Keluarga korban tindak pidana kekerasan di (THM) Sari Laut pada 14 September 2022 silam

Foto: Keluarga korban tindak pidana kekerasan di (THM) Sari Laut pada 14 September 2022 silam

Belitung, Belitungterkininews.com Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belitung menuntut para terdakwa perkara tindak pidana kekerasan di (THM) Sari Laut pada 14 September 2022 silam yang menyebabkan korban atas nama Rolan Pramudya (22) meninggal dunia 11 Tahun 6 Bulan. 08/03/23/.

Suprianto selaku ayah korban menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada pihak Kejaksaan Negeri Belitung, khususnya Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sudah memberikan tuntutan seadil-adilnya kepada para terdakwa yang menyebabkan anaknya meninggal.

“Kami ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Kejaksaan Negeri Belitung, terutama kepada Tim JPU. Kami sangat mengapresiasi Kinerja Tim JPU yang telah berjuang untuk menegakkan keadilan, dimana telah memberikan tuntutan 11 Tahun 6 Bulan kepada para terdakwa”, Ucap Suprianto.

Selanjutnya kuasa Hukum keluarga korban kekerasan di (THM) Sari Laut, Rais, S.H, M.H dan Partners, juga mengapresiasi Tim JPU Kejaksaan Negeri Belitung.

Karena sudah menuntut sesuai dengan Dakwaan Primer Kedua, sesuai Pasal 170 ayat (1) ke-3 yang intinya bersama-sama melakukan kekerasan menyebabkan korban meninggal dunia sebagaimana yang telah terbukti dalam Fakta Persidangan.

“Kami sangat berharap kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara untuk memberikan putusan seadil-adilnya, dan berharap putusannya sesuai dengan tuntutan JPU yang telah sesuai Fakta Persidangan.

Karena bagaimanapun keluarga korban ini sangat terpukul dengan meninggalnya korban, apalagi korban memiliki anak yang masih balita berusia 1 tahun 5 bulan. Jadi sangat wajar jika kedepannya Majelis Hakim memberikan putusan sesuai dengan tuntutan JPU”, Ungkap Rais. ( Kdr)

Exit mobile version