Foto: SPBU Dan Barang bukti penyalahgunaan Solar Subsidi

Perkara Penyalahgunaan Pengangkutan (BBM) jenis Solar bersubsidi Pada Salah Satu SPBU Di Belitung Timur, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 2 orang Tersangka

Belitung, Belitungterkininews.comDirektorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 2 orang Tersangka, Perkara Penyalahgunaan Pengangkutan (BBM) jenis Solar bersubsidi  Pada Salah Satu SPBU di Kabupaten Belitung Timur pada Kamis (13/4/23).

Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, bahwa 2 orang tersangka yang berhasil diamankan ini yakni berinisial Ma dan No alias Nandi.

“Kedua orang tersangka yang diamankan tersebut saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Belitung”, Katanya.

Lanjut pengungkapan kasus itu bermula dari adanya informasi  dari masyarakat, terkait adanya aktivitas pengerit (BBM) jenis Solar Bersubsidi di salah satu SPBU di wilayah Manggar. setelah mendapatkan informasi itu Tim  (Ditreskrimsus) langsung bergerak dan melakukan Penyelidikan disalah satu SPBU Di Manggar Tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, Tim menemukan 2 Orang pelaku, serta mengamankan mobil Isuzu Panther, yg diduga di gunakan Sebagai pengerit (BBM) tersebut,” Ucap Jojo.

Tidak hanya mengamankan satu unit Mobil, Tim Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan barang bukti lain yakni 3 Drum dan 14 Jerigen berisi (BBM) jenis solar Subsidi dengan total keseluruhan 800 Liter, 2 unit Handphone, 1 unit perangkat DVR merk Dahua, 1 buah Adaptor, 1 Mouse Usb merk M-TECH dan 1 unit mesin Nozzle Nomor 2 merk Gilbarco untuk pengisian BBM jenis solar di SPBU tersebut.

“Dari hasil Ungkap Kasus penyelewengan (BBM) itu saat ini diamankan beberapa barang bukti, dan  juga telah dilakukan penyegelan terhadap Dispenser (BBM) Bio Solar di (SPBU) yang berada di Kecamatan Manggar Kabupaten Belitung Timur tersebut,”Ungkap Jojo.

Selanjutnya Jojo Menjelaskan, bahwa para tersangka ini memiliki peran berbeda, yang mana tersangka M diketahui merupakan orang yang melakukan menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah, dan tersangka N alias Nandi ini merupakan orang yang ikut serta melakukan Niaga Bahan Bakar Minyak yang di subsidi pemerintah, dengan cara melakukan penjualan diatas harga HET.

“Jadi atas dasar keterangannya, dan saat dilakukan gelar perkara, ke 2 orang itu ditetapkan sebagai tersangka perkara penyalahgunaan (BBM) jenis solar Bersubsidi”, Jelasnnya ( Red)


Comments

2 responses to “Perkara Penyalahgunaan Pengangkutan (BBM) jenis Solar bersubsidi Pada Salah Satu SPBU Di Belitung Timur, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung berhasil mengamankan 2 orang Tersangka”

  1. […] Belitung, Belitungterkininews.com– Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Kabupaten Belitung Sosialisasikan Alokasi  Kursi Anggota (DPRD) Dan Daerah Pemilihan Kabupaten Belitung pada Pemilu Tahun 2024. (16/04/23). […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *