Site icon Belitung Terkini News

DPD PKS Kabupaten Belitung, Menyerahkan Berkas Pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Belitung, Ke KPU Kabupaten Belitung

Foto : DPD PKS penyerahkan berkas Pengajuan ke KPU Belitung

Foto : DPD PKS menyerahkan berkas Pengajuan Bacaleg ke KPU Belitung

Belitung, Belitungterkininews.com Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Belitung, menyerahkan berkas Pengajuan Berkas, Bakal Calon Anggota (Bacaleg) DPRD Kabupaten Belitung pada Pemilihan Umum tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung. (08/05/23).

Penyerahan berkas tersebut, dipimpin langsung Ketua DPD PKS Kabupaten Belitung Agustin, diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan, serta disaksikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar. Sekitar pukul 15.30 WIB di Kantor KPU Kabupaten Belitung ini, diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Belitung. Dan setelah itu Ketua KPU Kabupaten Belitung memberikan cindera mata berupa boneka maskot Pemilu tahun 2024 kepada Ketua DPD PKS Kabupaten Belitung.

Ketua DPD PKS Kabupaten Belitung Agustin mengatakan,  penyerahan berkas Pengajuan Bakal Calon Anggota pada tanggal 8  Mei 2023 itu, merupakan arahan dan instruksi yang dikeluarkan DPP PKS. Penyerahan berkas Pengajuan Bakal Calon ini dilakukan serentak secara nasional oleh seluruh pengurus di tiap tingkatan, baik oleh DPW maupun DPD.

“Seperti kita ketahui bersama, (PKS) merupakan  nomor urut 8 sebagai peserta Pemilu, jadi ini sebagai langkah untuk memanfaatkan momen pada saat pendaftaran dari tanggal 1-14 Mei itu kan ada tanggal 8, dan angka 8 ini adalah nomor urut (PKS),  guna menguatkan memori kita semua bahwa PKS itu adalah partai peserta Pemilu dengan nomor urut 8”, Katanya.

Dirinya juga menyebutkan, dengan mengacu kepada aturan yang tertuang dalam (PKPU) tentang pencalonan, pihaknya  sudah berupaya optimal dalam melengkapi syarat administrasi pencalonan dan syarat calon, sebelum jadwal penyerahan berkas Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten.

“Usai penyerahan berkas kami menunggu hasil dari tim verifikator KPU Kabupaten Belitung, terkait kelengkapan serta keabsahan berkas dan dokumen yang sudah diajukan, untuk kemudian dilakukan perbaikan”, Ucap Agustin.

Agustin juga menjelaskan, bahwa adanya perbedaan dalam mekanisme Pengajuan Bakal Calon pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, dimana partai politik selaku peserta pemilu diharuskan mengupload data dan dokumen pencalonan ke dalam aplikasi Silon.

“Pemilu tahun 2024 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yang mana kita diharuskan mengupload data dan dokumen ke aplikasi silon, dan ini memang cukup melelahkan. Tapi Alhamdulillah, semuanya bisa kita penuhi dengan mengacu kepada PKPU tentang pencalonan. Untuk quota Bacaleg kami di 4 Dapil ini Alhamdulillah juga terpenuhi dengan jumlah 25 orang, termasuk keterwakilan perempuannya”, Jelasnya.

Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Belitung, Soni Kurniawan mengatakan, DPD PKS Kabupaten Belitung merupakan partai politik yang pertama melakukan penyerahan berkas Pengajuan Bakal Calon di KPU Kabupaten Belitung.

“Alhamdulillah, hari ini DPD PKS Kabupaten Belitung sudah melakukan Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten Belitung, dan  merupakan partai pertama yang melakukan proses pendaftaran di KPU Kabupaten Belitung, dan tadi sudah kita terima”, ungkapnya.

Dirinya  mengatakan,Terkait kelengkapan persyaratan yang sudah diajukan DPD PKS Kabupaten Belitung tersebut,  pihaknya masih melakukan pengecekan dan penelitian secara administrasi baik terkait dengan syarat pencalonan maupun syarat calon.

“Kami harap setiap partai politik yang sudah melakukan Pengajuan Bakal Calon, nantinya seluruh dokumen secara administrasi baik syarat pencalonan dan syarat calon yang sudah diajukan lengkap, sebagaimana diamanahkan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, maupun secara teknis diatur PKPU Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan”, Harap Soni

Tidak hanya itu Soni juga mengungkapkan, bahwa (KPU) Kabupaten Belitung sudah membuka layanan help desk pencalonan sejak tanggal 28 April lalu, guna untuk membantu partai politik dalam melakukan proses input data di aplikasi Silon,  mengingat adanya perbedaan dalam proses Pengajuan Bakal Calon pada Pemilu tahun 2024.

“Pemilu tahun 2024 ini lebih fokus kepada aplikasi Silon, jadi partai politik tidak lagi membawa berkas hard copy yang jumlah sangat banyak, cukup secara digital, yang sebelumnya masing-masing partai politik sudah melakukan proses input di aplikasi Silon tersebut. Cukup sederhana dan memudahkan kita semua, mudah dalam proses ceklis, pengecekan seluruh persyaratan baik administrasi maupun kelengkapan lainnya”, Ungkap soni

Ia menambahkan, Guna melayani peserta Pemilu tahun 2024 secara maksimal, pada tahapan Pengajuan Bakal Calon ini KPU Kabupaten Belitung sudah melakukan koordinasi dengan seluruh partai politik, terkait dengan jadwal penyerahan berkas Pengajuan Bakal Calon ke KPU Kabupaten Belitung, koordinasi ini terkait untuk menginformasikan waktu penyerahan, karena ada prosesi penerimaan untuk masing-masing partai politik.

“Koordinasi  ini merupakan bentuk pelayanan KPU Kabupaten Belitung, jadi diinformasikan dulu, biar ada kesiapan antara kedua belah pihak, baik partai politik yang mengajukan, maupun KPU Kabupaten Belitung yang menerima. Namun kami harap hingga tanggal 14 Mei nanti seluruh partai politik sudah menyampaikan Pengajuan Bakal Calonnya”, Pungkas Soni (Red)

Exit mobile version