Foto: Ilustrasi Burung walet

TAK BISA MENGIRIM SARANG BURUNG WALET SEBELUM MENGANTONGI IZIN.

BELITUNG, BELITUNGTERKININEWS.COM Pemerintah Kabupaten Belitung berencana untuk memperketat peraturan pengiriman sarang burung walet ke luar daerah. Hal ini untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Belitung Destika Effenly mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan masukan dari Bupati Belitung terkait pengaturan perizinan usaha sarang burung walet.

“Ini memang sudah jadi atensi (perhatian, red) Pak Bupati. Jadi akan benar-benar kita benahi tentang kelola perizinan walet ini,” sebut Destika Effenly kepada Awak Media Selasa (17/1/2023).

Upaya pemerintah daerah dalam memperbaiki tata kelola usaha sarang burung walet ini sepertinya bakal menemui jalan terjal. Pasalnya upaya sosialisasi dari Bidang Peternakan DKPP seperti tak mendapat respon baik.

DKPP mencatat 39 pengusaha sarang burung walet. Destika Effenly memperkirakan jumlah gedung penangkaran walet lebih dari jumlah tersebut. Meski begitu, pihak DKPP hingga saat ini belum berhasil menemui para pengusaha tersebut.

“Kita kemarin pernah melakukan sosialisasi, bahkan jumlah pengusaha walet di Belitung ini ada 39 orang. Kita sudah berusaha sosialisasi ke mereka, tapi sampai saat ini belim pernah ketemu dengan pemiliknya,” tambah Destika Effenly.

Bahkan untuk keseriusan pengoptimalan PAD dari sektor komoditi sarang burung walet, DKPP bakal menjajaki kerjasama dengan Badan Karantina Pertanian Kementan.

Destika Effenly berharap, pihak DKPP dan Badan Karantina bisa menandatangani Memmorandum of Understanding (MoU). Sehingga Balai Karantina di Tanjungpandan bisa menolak pengiriman sarang burung walet tanpa dokumen.

“Harapan kita nanti ada MoU dengan Badan Karantina Pusat, jadi nanti sebelum pengiriman wajib ada dokumen surat keterangan hasil peternakan. Kalau sudah itu ada baru bisa keluar,” papar Destika Effenly.

Namun sebelum itu, DKPP bakal melakukan konsultasi dengan Direktoran Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). Ia berharap MoU antara DKPP dan Badan Karantina bisa terlaksana dan terealisasi tahun ini.

“Harapan kita itu, tahun ini juga bisa kita terapkan. Karena ini sudah jadi masalah nasional,” tegas Destika Effenly. (kd)


Comments

One response to “TAK BISA MENGIRIM SARANG BURUNG WALET SEBELUM MENGANTONGI IZIN.”

  1. […] Belitung, Belitungterkininews.com- Maraknya bangunan sarang walet yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan (ilegal) di Belitung. Hal ini diketahui saat awak media  konfirmasi kepada dinas terkait, Selasa (16/1/2023). […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *