Foto; Bangunan Penangkaran Burung Walet

PENANGKARAN DAN BUDI DAYA SARANG BURUNG WALET JADI PERMASALAHAN TIDAK ADA IJIN, DIKABUPATEN BELITUNG.

Belitung, Belitungterkininews.com- Maraknya bangunan sarang walet yang beroperasi tanpa mengantongi perizinan (ilegal) di Belitung. Hal ini diketahui saat awak media  konfirmasi kepada dinas terkait, Selasa (16/1/2023).

Darmawan Kasi tata ruang dan jasa konstruksi PUPR Belitung saat di konfirmasi mengatakan, Untuk tata ruang bangunan sarang walet belum ada untuk wilayah Kabupaten belitung, berdasarkan perda tata ruang. Sejauh ini belum ada yang mengajukan untuk penakaran burung walet,  mereka cuma mengajukan untuk bangunan gudang.

” Belum ada tata ruang untuk bangunan sarang walet untuk wilayah Belitung. Sejauh ini belum ada yang mengajukan untuk penakaran burung walet, mereka cuma mengajukan untuk bangunan gudang “, jelas Darmawan.

Sementara itu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Perindustrian (DPMPTSPP) melalui kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Desi Mengatakan, mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan sarang walet harus sesuai tata ruang, jadi belum ada terbit IMB untuk bangunan walet untuk wilayah tanjung pandan.

” Mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk bangunan walet wilayah Tanjungpandan sampai saat ini belum ada, karena tidak sesuai tata ruang “, Papar Desi.

Disisi lain, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Dan Pertanian Kabupaten Belitung, Destika menjelaskan,  Untuk penakaran atau budidaya walet langsung dibawah Kementrian Pertanian, dalam hal ini ditangani oleh Dirjend Peternakan Dan Kesehatan Hewan (PKH).

kemudian ada perizinan lainnya yaitu NKP yang di keluarkan oleh pihak propinsi, sedangkan dari Kabupaten hanya mengawal, jika ada yang mengusulkan maka kami akan menanggapi dan melengkapi persyaratan, kemudian menyerahkan ke propinsi.

” Untuk budidaya walet langsung dibawah Kementrian Pertanian, kemudian ada perizinan lainnya yaitu NKP yang si keluarkan oleh pihak propinsi. Jika ada yang mengusulkan maka kami akan menanggapi dan melengkapi persyaratan, kemudian menyerahkan ke propinsi ” Jelas Destika.

Destika menbahkan,  kami sudah mendata ada 39 pengusaha yang memiliki rumah walet, kami sudah berusaha untuk menemui pemilik rumah walet tersebut, namun sampi saat ini belum bisa ditemui.

mengenai pengiriman sarang walet, yang terpenting adalah Surat Keterangan Produk Peternakan (SKPP) yang di keluar kan oleh kabupaten, sudah banyak pengiriman sarang walet, namun belum ada yang memiliki perizinan, Pungkasnya. (kandar)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *