PangkalPinang,Belitungterkininews.com– Kembali melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), Residivis Berinisial AP warga Pangkalpinang ditangkap Tim 1 Opsnal Jatanras Subdit 3 Ditreskrimum Polda Bangka Belitung. (10/05/23).
Kabid Humas Polda Babel AKBP Jojo Sutarjo mengatakan AP 22 Tahun, ditangkap saat berada dirumahnya pada tanggal 5 Mei siang di Jalan Selangat Selindung Baru Baru Kecamatan Gabek Pangkalpinang.
“Untuk diketahui, Ap ini merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2019 dan 2021”, Katanya.
Jojo mengungkapkan kronologis penangkapan, berawal dari adanya informasi tentang tindak pidana pencurian Sepeda Motor yang terjadi di Kampung Melayu Kelurahan Tuatunu Indah Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang, dari hasil penyelidikan tersebut tim mendapat informasi bahwa yang melakukan pencurian tersebut seorang Residivis berinisial AP alias Boncel.
“Jadi setelah diselidiki, Tim Jatanras langsung bergerak menuju rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku. Dari pengakuan pelaku, bahwa benar telah mengakui pencurian bersama dengan temannya,” Ungkapnya.
BACA JUGA : 112 Calon Jamaah Haji Di Berangkatkan Pada Juni Mendatang, Segala Persiapan Sudah Terselesaikan
Mengetahui hal tersebut, tim Jatanras Polda Bangka Belitung, langsung melakukan pencarian terhadap satu orang teman pelaku dirumahnya.
“Sesampai dirumah pelaku lainnya ini, Tim Jatanras tidak menemukan pelaku dirumahnya, dan saat ini masih dalam proses pencarian”, Ujarnya.
Leave a Reply