Belitung,Belitungterkininews.com– Jajaran Satreskrim Polres Belitung melakukan konferensi pers terkait 3 orang pelaku Tindak Pidana pencurian Kabel di Rumah kosong. (23/05/23)
Ketiga pelaku tersebut berinisial DA/ FO/ dan RA diamankan karena telah Pencurian kabel Instalasi listrik, dirumah kosong di Desa Terong, pada tanggal 14 Mei pukul 16.00 WIB.
“Ketiga Pelaku di amankan oleh warga sekitar dan menjadi amukan warga, kemudian di serahkan ke Polsek Sijuk dan Dari Polsek Sijuk dan limpahkan ke Polres Belitung Berikut barang bukti 1 karung Kabel, 1 buah tang, dan 2 unit motor, dan di. amankan pada tanggal 15 Mei pada pukul 14.00 WIB”, Ucap Kanit Tipitdum Satreskrim Polres Belitung Romansa Adam.
Lanjut Adam Menyebutkan ketiga pelaku itu, saat ini sudah menjalani penahanan di Mapolres Belitung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Dari 3 pelaku tersebut 1 orang berinisial RA merupakan Residivis dan sering masuk penjara dengan kasus yang sama”, Ujarnya.
Dirinya menjelaskan ketiga pelaku melakukan aksinya dengan mencari rumah-rumah kosong, dan rumah yang di tinggalkan korban.
“Mereka mencari rumah kosong dan saat masuk dalam rumah Mereka tidak menemukan barang berharga sehingga mereka mengambil kabel Instalasi listrik milik korban”, Sebut Adam.
Adam Menambahkan atas perbuatannya ketiga pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KHUP.
“Dan dengan ancaman kurungan Selama 5 tahun kurungan”, Pungkas Adam (Red)
Leave a Reply