Belitung, Belitungterkininews.com– Satreskrim Polres Belitung Menetapkan GA Sebagai tersangka Kasus pencurian Mobil Innova di Desa Keciput Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung. (23/05/23)
Pelaku melakukan aksinya itu pada tanggal 19 Mei Lalu sekira pukul 04.00 WIB, terhadap mobil korban yang terparkir di garasi mobil
“Pelaku nekat melakukan pencurian tersebut karena, dirinya terlilit hutang pada pamannya sebesar 12 Juta Rupiah”, Ucap Kanit Tipitdum Satreskrim Polres Belitung Aipda Romansa Adam.
Tidak hanya itu berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa, pelaku dulunya merupakan pegawai di sebuah toko milik korban dan berhenti.
“Tersangka bekerja selama 2 Tahun di toko korban, namun kasus pencurian itu tidak ada kaitannya sama dia berhenti bekerja”, Ujar Adam.
Kemudian Dengan hilangnya Mobil Innova Reborn itu, Akong mendapatkan telpon dari anaknya bahwa mobilnya hilang di rumah mertuanya di Jalan Sijuk Desa Keciput Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung. Kemudian atas kejadian tersebut korban akhirnya memutuskan melapor ke SPKT Polres Belitung.
“Setelah mendapatkan laporan itu Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung langsung bergerak melakukan penyelidikan terhadap pelaku, dan berdasarkan informasi dari masyarakat pelaku Pencurian Mobil innova di amankan di perumahan kebun jeruk Kecamatan Tanjungpandan yang di kontrak pelaku”,Ucap Adam.
Adam menambahkan saat pelaku di amankan, Kondisi mobil saat itu bersamanya dengan kondisi plat sudah di lepas.
“Saat di amankan di kontrakan mobil itu bersama pelaku, dan ingin sempat di jual oleh pelaku, namun keburu di amankan”, pungkasnya.
Atas Perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5 KHUP, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan.(Red)
Leave a Reply