Ketua LKBH melakukan penyuluhan tentang Bantuan Hukum Senin 06/03/23.

Ketua LKBH Belitung Berikan Penyuluhan Tentang Bantuan Hukum Di Lapas Kelas II Tanjungpandan

Belitung, Belitungterkininews.com Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung Heriyanto S.H., M.H., memberikan penyuluhan tentang bantuan hukum di Lapas Kelas II B Tanjungpandan, Senin 06/03/23.

Dalam acara penyuluhan hukum tersebut dihadiri puluhan warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Tanjungpandan.

Heriyanto mengatakan, penyuluhan hukum di Lapas Kelas II B Tanjungpandan merupakan program kerja dari LKBH Belitung.

“Tujuannya untuk memberikan pemahaman hukum bagi warga binaan dalam menghadapi proses hukum yang di jalaninya, Sehingga diharapkan ketika (WBP) bebas nanti tidak melakukan hal yang sama”, Kata Heriyanto.

Selanjutnya Heriyanto Menyebutkan Tindak pidana yang ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara, wajib didampingi penasihat hukum saat menghadapi proses hukum, baik dalam proses penyidikan hingga persidangan.

“Untuk mendapatkan bantuan hukum, seseorang harus berwarga negara Indonesia,. Serta  juga mendapat surat keterangan miskin dari desa atau dokumen lain yang bisa membuktikan sebagai warga tidak mampu. Ucap Heriyanto.

Menjawab pertanyaan dari warga binaan mengenai tidak adanya penunjukan penasihat hukum dalam proses pemeriksaan baik di kepolisian maupun pemeriksaan di persidangan pengadilan,

Heriyanto menjelaskan, Salah satu syarat untuk mendapat bantuan hukum yang disediakan oleh penyidik atau majelis hakim adalah apabila ancaman tindak pidana yang disangkakan di atas lima tahun.

“Namun apabila masyarakat yang menghadapi proses pemeriksaan di kepolisian atau di persidangan pengadilan, meskipun ancaman pidananya tidak lebih dari lima tahun, sehingga penyidik atau majelis hakim tidak menunjuk penasihat hukum untuk mendampingi dan melakukan pembelaan.

Masyarakat tersebut melalui keluarganya bisa mengajukan permohonan untuk diberikan bantuan hukum oleh LKBH Belitung, dan jika memenuhi persyaratan, LKBH Belitung akan memberikan bantuan hukum secara cuma cuma atau gratis, dengan mendatangi Kantor LKBH Belitung berada di Jalan Kartini Tanjungpandan,” Pungkasnya.

Dalam hal memberikan bantuan hukum, LKBH Belitung akan bekerja maksimal dan profesional. Sehingga dapat membantu mengungkapkan kebenaran yang sebenarnya untuk masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum mendapatkan keadilan.

“Dan tetap profesional. Meskipun tidak dibayar. Hal itu terbukti, kita pernah berhasil membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan JPU, hingga akhirnya divonis bebas oleh majelis hakim,” ungkapnya.

“Dalam hal pemberian bantuan hukum, kita akan mengawal mulai dari proses penyidikan hingga persidangan. Bahkan jika putusan pengadilan masih belum memenuhi rasa keadilan, dan masyarakat yang kami dampingi berkehendak untuk menempuh upaya hukum, kami siap untuk memberikan bantuan hukum baik mengajukan banding hingga kasasi,” sambungnya.(Kdr)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *