Foto : Konferensi pers tindak pidana pencurian dua unit handphone pada hari Jumat 28/2/23

Seorang Residivis Di Amankan Satreskrim Polres Belitung, Dan Di Berikan Hadiah Panas

Belitung, Belitungterkininews.com Satreskrim Polres Belitung ringkus residivis berinisial F (39) warga Desa Aik Rayak dan di amankan saat berada di kediaman orang tuanya Jalan Jenderal Sudirman, Tanjungpandan. 14/03/23.

F di amankan karena telah melakukan tindak pidana pencurian dua unit handphone pada hari Jumat  28/2/23 lalu di Jalan A Yani Kolong Keramik, Lesung Batang, kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung.

Kasubsi Penmas Si humas Polres Belitung Ipda Belly Pinem mengatakan, saat di lakukan penangkapan saudara F sempat melawan sehingga di berikan Timah Panas oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung.

“Saat polisi hendak melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan pelaku justru melawan hingga akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku”, Kata Pinem

Selanjutnya Kasubsi Penmas Si humas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menyebutkan, kejadian bermula saat korban bersama anaknya sedang membereskan dagangan di kawasan Kolong Keramik.

“Kemudian,  pelaku datang dengan menggunakan masker, dengan menggunakan helm dan  mengendarai sepeda motor menghampiri sepeda motor korban yang terparkir di pinggir jalan.

Tak berselang lama korban melihat ke arah pelaku lalu seketika pelaku langsung curiga, korban menyuruh anaknya bersama temannya untuk mengecek dua unit handphone merek Oppo di box motor sebelah kiri.

Saat anak korban mengecek, ternyata kedua handphone milik korban sudah tidak ada, dan dari kejadian itu  korban langsung membuat laporan ke Mapolres Belitung Belitung”, Sebut Pinem.

Kasubsi Penmas Si humas Polres Belitung Ipda Belly Pinem menambahkan, penangkapan pelaku setelah mendapatkan laporan dan  petunjuk di lapangan terkait barang bukti handphone yang sesuai laporan korban.

“Dan dari itu, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya pelaku berhasil tertangkap, hasil interogasi, pelaku juga melakukan pencurian di beberapa lokasi. Namun saat ini masih dalam pengembangan lebih lanjut”, Tandas Pinem.

Saat ini pelaku sudah resmi menjadi tersangka dan menjalani tahanan di Mapolres Belitung.

“Akibat perbuatannya, pelaku di sangkakan Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian. Pelaku terancam hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara” Tambah Pinem. (Kdr)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *