Belitung Timur, Belitungterkininews.com– IUP PT TIMAH dengan SK No 503/002/OP-L/BPPT/2015 yang berada di sekitar laut Manggar ( Ibu kota Kabupaten Belitung Timur ), yang luasnya mencapai 30.910 hektar dan masih berlaku hingga 2025 ditengarai sebagai salah satu penyebab terus bergulirnya isu Penambangan Laut di Pulau Belitung yang terus menuai penolakan dari berbagai pihak di Kabupaten Belitung Timur.
Lalu bagaimana kah semestinya pihak Pemerintah dalam hal ini Gubernur dan Kementrian terkait sepatutnya untuk bersikap?
Menurut Muhammad Syaiful Anwar, peneliti sekaligus dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Bangka Belitung mengatakan kepada Mongabay pada sebuah berita berjudul ”Diuji, Komitmen “Zero Tambang” di Bangka Belitung”, Pulau Belitung jelas didaulat sebagai kawasan zero tambang. Komitmen ini sudah dilakukan beberapa pemangku kebijakan melalui Perda RZWP3K.
“Jika ada “pembolehan” atas dasar izin sudah keluar, izin tersebut tetap bisa dibatalkan atau dicabut, sehingga tidak ada tumpang tindih kepentingan dan aturan yang berlaku di zona tersebut,” katanya.
Alangkah lebih arif dan bijaksana jika para pemangku kepentingan lebih berorientasi pada permasalahan yang lebih besar, yakni penyelamatan lingkungan, dengan cara tidak menambah beban kerusakan.
“Akan lebih baik jika perizinan ditarik, ditangguhkan, dicabut, atau dibatalkan demi kemaslahatan masyarakat,” tegasnya.
- Baca juga Kades Desa Buku Limau Tolak Keras Rencana Aktivitas Kapal Isap Di Laut Olivier Belitung timur
Kemudian jika kita merujuk pada peraturan pasal 119 pada UU No. 3/2020 yang berbunyi : Izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dicabut oleh menteri jika perusahaan melanggar ketentuan sebagai berikut:
a. Pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUP serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Leave a Reply