Belitung, Belitungterkininews.Com- Dua Kapal KM Siti Rahayu dan KM Rosmalia Jaya yang melakukan penangkapan ikan di perairan Selatan pulau Bangka di amankan pihak Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP Belitung), 29/03/23.
Dua Kapal yang di amankan tersebut, saat ini sudah di sandarkan di Pelabuhan Perikanan Nusantara Tanjungpandan Kabupaten Belitung.
Kapal yang di amankan itu di duga melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis cantrang, yang mana penggunaannya di larang oleh pemerintah.
Koordinator Satwas SDKP, Widodo mengatakan, terkait penangkapan dua kapal itu, pihaknya menyangkal soal penangkapan kapal tersebut.
“Penangkapan kapal itu dilakukan oleh pihak patroli pusat, Kapal Hiu 3 di perairan selatan Pulau Bangka. Karena jarak terdekat dari lokasi penangkapan adalah Tanjungpandan, maka kedua kapal itu digiring ke Pelabuhan kita”, Kata Widodo.
Menurut Widodo kapal yang di amankan berukuran berbeda, yang mana KM Siti Rahayu memiliki kapasitas 112 GT, sedangkan KM Rosmalia Jaya berkapasitas 94 GT.
” Berdasarkan dokumen yang dimiliki kapal, dua kapal itu bukan menggunakan alat tangkap cantrang, melainkan menggunakan jaring tarik berkantong,”Ujarnya.
Sementara itu, ketika ditanyakan mengenai siapa pemiliki atau yang pengurus kedua kapal tersebut. Pihak satuan pengawas sumber daya kelautan dan perikanan, menyebutkan Maslah tersebut masih dalam proses dan pihaknya belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait kepemilikan kapal itu.
“Kalau lebih jauh kami belum bisa, karena masih dalam proses dan kita masih menunggu arahan pimpinan. Sementara hanya itu untuk identitas kapalnya, lebih lanjut nanti aja ya”, Ucap Widodo. (Tim)
Leave a Reply