Belitung, Belitungterkininews.Com– Terkait Limbah Ikan yang di buang Ke Air laut di Pelabuhan Perikanan Nusantara, Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Belitung Lutfi Avian Sebut Benar adanya.30/93/23.
Limbah yang di buang ke air tersebut yakni terdiri dari Air yang di gunakan untuk mencuci ikan, sedangkan limbah seperti bekas sisa ikan di buang ke dalam konteiner dan ada beberapa perusahaan beretribusi dengan dinas lingkungan hidup untuk membuang limbah padat.
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Belitung Lutfi Avian mengatakan, Sejauh ini pihak gudang ikan masih ada yang membuang air cucian ikan ke air laut di pelabuhan, dan sebagain juga adan yang membuang bekas ikan ke air, hal itu Karena gudang-gudang ikan Tersebut tidak memiliki Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).
”Masih ada yang buang ke air laut, meskipun limbah air bekas cucian ikan dan limbah sisa ikan Tidak begitu terlalu mempengaruhi terhadap air laut, namun pembuangan air limbah melalui saluran dan di buang ke laut sangat berdampak bagi lingkungan sekitar, karena limbah bekas cucian ikan sangat bau apalagi dalam kondisi air laut surut”, Kata Lutfi Avian.
Terkait dengan kepemilikan (IPAL), Lutfi Avian Menyampaikan pihaknya sudah sering mengingatkan mitra perusahaan bahkan sudah sejak beberapa tahun yang lalu, agar pemilik gudang membuatnya.
”Pemberitahuan untuk Pembuatan (IPAL) sudah sejak 5 tahun lalu, yang mana pemberitahuan itu melalui mitra gudang yakni (PPN), agar memberitahukan ke pihak gudang untuk membuat (IPAL) tersebut.
” Dan setiap tahun mungkin akan ada monitoring dari pengawas, kalau dari (DLH) Pemantauan kualitas sungai dan dari (PPN) juga harus melaporkan hasil pengawasan lingkungan tersendiri”, Ucapnya
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kabupaten Belitung menyebutkan, terkait gudang yang tidak memiliki (IPAL), pihak Dinas Lingkungan Hidup Telah beberapa kali mengeluarkan sanksi administratif berupa teguran kepada pihak pengelola dalam hal ini (PPN).
”Terkait pembuatan IPAL itu pihak pengelola harus memfasilitasi pihak perusahaan terkait pembuatan (IPAL), kalo memang tidak memiliki anggaran pihak pengelola harus berkoordinasi dengan pihak perusahan terkait dengan Pembuatan (IPAL)”, Ujar Lutfi Avian. (Tim).
Leave a Reply