Belitung, Belitungterkininews.Com– Buntut penangkapan kapal KM Siti Rahayu dan KM Rosmalia Jaya oleh kapal HIU-3 milik KKP, dan di serahkan ke satuan pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Belitung, Hingga saat ini belum ada kejelasan. 31/03/23.
Terkait kejelasan penangkapan tersebut Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Belitung H. Mochtar Motong yang disapa Tarek menegaskan, siap mengawal permasalahan penangkapan kapal yang mencari ikan di perairan Selatan pulau Bangka tersebut hingga ke tingkat pengadilan.
“Saya siap kawal dan beri masukan kepada pihak Kejaksaan maupun Pengadilan, dalam bentuk lisan maupun tertulis, agar proses hukum terhadap kedua kapal ini bisa segera selesai dan ada kejelasan”, Tegas Tarek.
Selanjutnya Tarek menyebutkan, terhitung sejak tahun 2022-2023, sebanyak lima kapal jenis dogol yang di tangkap, saat beroperasi diperairan Kepulauan Bangka Belitung, di duga menggunakan jenis alat tangkap yang dilarang oleh pemerintah.
“Pada tahun 2022 ada 3 kasus kapal Dogol yang di proses melalui Hukum hingga ke pengadilan, sedangkan kapal serta isinya di sita dan dilakukan pelelangan”, Ucap Tarek.
BACA JUGA : Kapal KM Siti Rahayu dan KM Rosmalia Jaya Di Amankan Kapal Patroli Hiu 3 KKP
Terkait dengan pernyataan Koordinator Satwas SDKP Belitung, yang menyebutkan jenis alat tangkap kedua kapal tersebut, Tarek menegaskan kapal tersebut adalah menggunakan alat tangkap dogol.
“Berita acara penangkapan sudah dikeluarkan, Apapun alasannya ini bukan masalah perizinan, tetapi alat tangkap yang di gunakan,namun apabila itu tidak dilarang kenapa ditangkap,” Ujarnya.
Selanjutnya Tarek Menambahkan, alat tangkap jenis itu menghajar segala jenis ikan hingga kedasar laut, yang mana cara kerjanya menggunakan cahaya lampu. Alat itu untuk memaksa ikan berkumpul dan alat tangkapnya diturunkan lalu ditarik dengan menggunakan mesin sehingga memungkinkan untuk merusak terumbu karang yang dilaluinya.
Alat tangkap jenis ini menghajar segala jenis ikan dan kemungkinan juga merusak terumbu karang yang dilaluinya, intinya HNSI Belitung akan mengawal proses hukum atas penangkapan kedua kapal tersebut,” Tandas Tarek. (Tim)
Leave a Reply