Hari Buruh 1 Mei 2023,PT puncak Jaya Lestari Memperlakukan Karyawan Semena-mena

Para Buruh Menyuarakan Hak mereka pada Hari Buruh 1 Mei 2023, Namun itu Tidak Berlaku Di Wilayah Belitung

Belitung,Belitungterkininews.com Memperingati Hari Buruh 1 Mei 2023, semua para buruh indonesia menyuarakan untuk minta hak parah buruh, namun hal itu tidak berlaku di wilayah belitung, yang mana salah satu perusahaan memperlakukan buruh semena mena, Yakni PT Puncak Jaya Lestari. (01/05/23)

Hal  itu diungkapkan diungkapkan oleh tiga orang mantan karyawan Swalayan besar tersebut.

Salah satu mantan karyawan PT Puncak Jaya Lestari Berinisial TN, mengaku telah bekerja di  selama 2 (dua) tahun dan saat ini tidak berkerja lagi di perusahaan tersebut, dan terputus kontrak pada pertengahan bulan April 2023 lalu.

“Selama bekerja tidak pernah menerima upah sesuai dengan Upah Minimun Regional (UMR). Dalam satu minggu kami hanya boleh bekerja selama lima hari dari jam kerja delapan jam perhari dengan upah harian sebesar Rp. 60.000. 00, untuk pegawai DW (Daily worker), Rp. 80.000,00 perhari untuk pegawai training dan Rp. 120.000,-/hari kerja untuk pegawai kontrak”, Katanya.

Dirinya juga menyebutkan selama dua tahun bekerja di perusahaan tersebut, harus melalui tahapan satu bulan masa DW, 2 X 3 bulan masa training dan 6 bulan masa kontrak.

“Jika sudah habis masa kontrak, kita tidak langsung perpanjangan kontrak. Kita harus kembali lagi menjalani masa DW dan training sebelum kontrak, demikian pula upahnya,” Ucap TN.

Tidak hanya itu Hal senada juga diungkapkan oleh mantan karyawan PT Puncak Jaya Lestari yang berinisial CA, yang mana selama lima tahun  berkerja di perusahaan tersebut merasakan sistem pengupahan yang sama, serta hanya beberapa kali menerima THR (Tunjangan hari raya) dengan nilai hanya Rp. 300.000.

Pages: 1 2


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *