Foto : Konfrensi Pers Pelaku pencurian Setelah di amankan Polisi

YA Berumur 28 Tahun Di Amankan Polisi, Karena Telah Mencuri 2 Liontin dan 2 Kalung Emas

Belitung,Belitungterkininews.com Seorang laki-laki berinisial YA (28), Di amankan jajaran Satreskrim Polres Belitung, karena  telah mencuri dua liontin dan dua kalung emas,  Pada rumah Fredi Julianto yang berada Jalan Asam Lubang, Desa Air Merbau, pada tanggal 1 Mei 2023 Lalu. (05/05/23).

Kasi Humas Polres Belitung IPTU Bambang SY, Mengatakan bahwa  setelah beberapa hari kejadian warga Provinsi Jawa Barat ini langsung menyerahkan diri ke Mapolres Belitung Pada Tanggal 4 Mei  pagi kemarin.

“Sebelumnya korban telah malaporkan kejadian tersebut, polisi langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan hasilnya mengarah kepada pelaku, saat hendak melakukan penangkapan, ternyata pelaku telah menyerahkan diri ke polisi. penangkapan pelaku Berawal menindaklanjuti laporan dari korban. Katanya.

Baca Juga :

Lanjut dirinya menyebutkan, kronologis kejadian itu terjadi, bermula YA melintasi rumah korban sambil mengendarai sepeda motor, dan pelaku melihat rumah korban dalam keadaan sepi tanpa penghuni, sehingga muncul niat  untuk melakukan pencurian.

“Pelaku memarkirkan sepeda motor dan berjalan ke samping rumah korban. Dan  melihat pahat milik korban yang terletak di atas meja samping rumah, lalu mengambil pahat dan berjalan kembali ke belakang rumah dan melihat jendela dapur rumah korban, pelaku langsung mencongkel  jendela dapur rumah korban menggunakan pahat.l Tersebut.

Pages: 1 2


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *