Belitung,Belitungterkininews.com– Polres Belitung, keluarkan pengumuman akan berlakukan kembali Tilang Manual di wilayah Hukum Polres Belitung. (05/05/23).
Sebanyak 12 Sasaran yang menjadi penindakan tilang manual tersebut yakni terdiri dari, Pengendara di bawah umur, pengendara motor berboncengan lebih dari 1 orang, mengemudi tidak wajar atau menggunakan handphone, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan Arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kendaraan bermotor tidak sesuai dengan spektek, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, Ranmor Over Load dan Over Dimensi, Ranmor tanpa TNKB atau TNKB palsu.
Seizin Kapolres Belitung, Kasatlantas Polres Belitung Iptu. R.T.A Sianturi Mengatakan bahwa, Pemberlakuan tilang manual tersebut, berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK6.2/2023 tanggal 12 April 2023. Dan surat telegram dirlantas Polda babel Nomor ST/15/V/HUK.7.1/2023 tgl 03 Mei 2023.
Baca Juga :
- TNI Dan Polri Gelar Apel Gabungan Dalam Rangka Halal Bihalal
- Akibat Mencuri Di Toko Emas Dan Toko Handphone, NA Di hadiahi Timah Panas Oleh Tim Opsnal Polres Belitung Timur
“Saya berharap masyarakat Belitung melengkapi kendaraannya seusai dengan spek Standar Nasional Indonesia dan mentaati Lalu lintas”, Ucapnya.
Selain itu dirinya menambahkan, pemberlakuan tilang manual di wilayah polres Belitung, akan berlangsung pada Selasa mendatang, dan sebelum diberlakukan pihaknya Sudah pernah melakukan penyuluhan terhadap beberapa tempat.
“kami sudah melakukan penyuluhan dan bagi yang langgar nanti akan kami berikan tindakan penilangan, susah dengan pelanggaran yang dilakukan”, Pungkas R.T.A Sianturi. (Red)
Leave a Reply