Pangkalpinang, Belitungterkininews.com– Subdit III Tipidkor Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung, telah menahan dua dari tiga tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Muntok. Penetapan itu di sampaikan langsung oleh Kapolda Bangka Belitung, pada saat Konferensi Pers di Joglo Ditreskrimsus Polda Babel. (09/05/23).
Kapolda mengatakan dua tersangka yang ditahan yaitu Al Mustar mantan PNS Dinkes Bangka Selatan dan (RD) mantan anggota DPRD Bangka Selatan, sedangkan tersangka ketiga, Hanom (KH) mantan Kacab BPRS Muntok sudah berada dalam tahanan dalam kasus lain yang ditangani kejaksaan.
“Kedua tersangka ditahan terkait pengelolaan dana yang bersumber dari lembaga pengelola dana bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) Tahun 2017. dengan total kerugian negara RP7.025.000.000,” Katanya.
Lanjut dirinya menyebutkan, untuk modus operandinya, anggaran yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDBKUMKM) Tahun 2017. Pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel karena pada tahun 2017 dilakukan sosialisasi oleh LPDBKUMKM di Hotel Novotel Bangka, bertujuan mencari mitra dan dilakukan (MOU) dan Perjanjian Kerjasama antara LPDB-KUMKM dengan PT. BPRS Bangka Belitung. Kemudian BPRS Provinsi Bangka Belitung menunjuk BPRS Cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan.
BACA JUGA :
Pada 2017 tersangka AL bersama RD berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan dari BPRS Cabang Muntok Tahun 2017, yang dananya bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi (KUMKM), dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Nikah dari 30 orang petani di desa Air Gegas Kabupaten Bangka Selatan, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma.
Kemudian AL dan RD membuat SP3AT di kantor Kecamatan Air gegas atas nama petani tersebut, dan diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke (BPRS) Cabang Muntok tanpa sepengetahuan para petani. Sedangkan faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan SP3AT (surat pernyataan pengakuan penguasaan atas tanah ) tersebut.
Leave a Reply