Foto : DPD PKS penyerahkan berkas Pengajuan ke KPU Belitung

DPD PKS Kabupaten Belitung, Menyerahkan Berkas Pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Belitung, Ke KPU Kabupaten Belitung

Belitung, Belitungterkininews.com Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (DPD PKS) Kabupaten Belitung, menyerahkan berkas Pengajuan Berkas, Bakal Calon Anggota (Bacaleg) DPRD Kabupaten Belitung pada Pemilihan Umum tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung. (08/05/23).

Penyerahan berkas tersebut, dipimpin langsung Ketua DPD PKS Kabupaten Belitung Agustin, diterima oleh Ketua KPU Kabupaten Belitung Soni Kurniawan, serta disaksikan Ketua Bawaslu Kabupaten Belitung Heikal Fackar. Sekitar pukul 15.30 WIB di Kantor KPU Kabupaten Belitung ini, diterima oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Belitung. Dan setelah itu Ketua KPU Kabupaten Belitung memberikan cindera mata berupa boneka maskot Pemilu tahun 2024 kepada Ketua DPD PKS Kabupaten Belitung.

Ketua DPD PKS Kabupaten Belitung Agustin mengatakan,  penyerahan berkas Pengajuan Bakal Calon Anggota pada tanggal 8  Mei 2023 itu, merupakan arahan dan instruksi yang dikeluarkan DPP PKS. Penyerahan berkas Pengajuan Bakal Calon ini dilakukan serentak secara nasional oleh seluruh pengurus di tiap tingkatan, baik oleh DPW maupun DPD.

“Seperti kita ketahui bersama, (PKS) merupakan  nomor urut 8 sebagai peserta Pemilu, jadi ini sebagai langkah untuk memanfaatkan momen pada saat pendaftaran dari tanggal 1-14 Mei itu kan ada tanggal 8, dan angka 8 ini adalah nomor urut (PKS),  guna menguatkan memori kita semua bahwa PKS itu adalah partai peserta Pemilu dengan nomor urut 8”, Katanya.

Dirinya juga menyebutkan, dengan mengacu kepada aturan yang tertuang dalam (PKPU) tentang pencalonan, pihaknya  sudah berupaya optimal dalam melengkapi syarat administrasi pencalonan dan syarat calon, sebelum jadwal penyerahan berkas Pengajuan Bakal Calon DPRD Kabupaten.

“Usai penyerahan berkas kami menunggu hasil dari tim verifikator KPU Kabupaten Belitung, terkait kelengkapan serta keabsahan berkas dan dokumen yang sudah diajukan, untuk kemudian dilakukan perbaikan”, Ucap Agustin.

Agustin juga menjelaskan, bahwa adanya perbedaan dalam mekanisme Pengajuan Bakal Calon pada pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, dimana partai politik selaku peserta pemilu diharuskan mengupload data dan dokumen pencalonan ke dalam aplikasi Silon.

“Pemilu tahun 2024 ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, yang mana kita diharuskan mengupload data dan dokumen ke aplikasi silon, dan ini memang cukup melelahkan. Tapi Alhamdulillah, semuanya bisa kita penuhi dengan mengacu kepada PKPU tentang pencalonan. Untuk quota Bacaleg kami di 4 Dapil ini Alhamdulillah juga terpenuhi dengan jumlah 25 orang, termasuk keterwakilan perempuannya”, Jelasnya.

Pages: 1 2


Comments

3 responses to “DPD PKS Kabupaten Belitung, Menyerahkan Berkas Pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Belitung, Ke KPU Kabupaten Belitung”

  1. […] DPD PKS Kabupaten Belitung, Menyerahkan Berkas Pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Belitung, Ke KPU Kab… […]

  2. […] DPD PKS Kabupaten Belitung, Menyerahkan Berkas Pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Belitung, Ke KPU Kab… […]

  3. […] Belitung, 2 Dari 5 Partai Berkasnya Dikembalikan Di Belitung, Daerah, Pemilu, Politik|Mei 13, 2023 DPD PKS Kabupaten Belitung, Menyerahkan Berkas Pengajuan Bacaleg DPRD Kabupaten Belitung, Ke KPU Kab… Di Belitung, Daerah, Demokrasi, Pemilu, Politik|Mei 8, 2023 Adanya Beberapa Keluhan Tentang […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *