Belitung Timur, Belitungterkininews.com– Polres Belitung Timur menertibkan aktivitas tambang ilegal, yang beroperasi di Hutan Lindung dan Daerah Aliran Sungai di Desa Sukamandi Kecamatan Damar Kabupaten Belitung Timur, Pada tanggal 19 Mei kemarin. (20/05/23).
Saat Melakukan Razia tim gabungan didapati sebanyak 50 unit Tambang Inkonvensional, yang beroperasi di daerah tersebut, terdiri 30 unit di dalam kawasan (HL), dan 20 sunit dikawasan (DAS)”, Ujar Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan.
Arif menyebutkan, penertiban aktivitas tambang ilegal dikawasan itu, masih berbentuk persuasif dan tidak dilakukan tindakan penegakkan hukum, meskipun sudah dilakukan beberapa kali.
“Sudah beberapa kali kami melakukan penindakan persuasif seperti ini, jika ke depan ditemukan lagi aktivitas ilegal di hutan lindung dan DAS Manggar maka akan dilakukan penegakan hukum”, Ucapnya.
Ia menjelaskan, penertiban dilakukan karena berdasarkan adanya laporan dari masyarakat, lantaran merasa semakin maraknya aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut, dan kegiatan ilegal ini juga akan mengakibatkan kerusakan bagi lingkungan sekitar.
“Masyarakat penambang tidak perlu khawatir, dikarenakan ada beberapa wilayah sekitar yang menjadi wilayah pertambangan rakyat (WPR) yang sudah keluar, dan tengah digodok pemerintah”, Ujar Arif.
Kapolres Belitung Timur AKBP Arif Kurniatan masyarakat untuk mematuhi aturan dan segera membongkar semua Peralatan Tambangnya dan tidak melakukan aktivitas ilegal, sampai perizinan pertambangan rakyat (IPR) keluar.
“Saya ingatkan lagi bahwa aktivitas ilegal penambangan di wilayah Hutan Lindung dan DAS melanggar UU nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancamannya minimal tiga tahun penjara dan denda minimal Rp1,5 miliar” Pungkasnya. (Red)
Leave a Reply