Foto Illustrasi JPU kejaksaan Negeri Belitung Tuntut kasus cabuli anak di bawah umur

AR Dituntut 12 Tahun Penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Belitung,Usai Cabuli Anak Majikan

Belitung,Belitungterkininnews.com Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Belitung menuntut AR, terdakwa pencabulan anak majikan yang terjadi di Belitung beberapa waktu lalu, selama 12 tahun kurungan penjara. Warga asal Lampung juga wajib menjalani hukuman tambahan selama 6 bulan kurungan penjara jika tidak membayar denda sebesar 1 miliar. (24/05/23)

Pembacaan tuntutan tersebut berlangsung pada persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Selasa (23/5/2023) kemarin.

Kasi Intelijen Kejari Belitung MT Robby Anggoro mengatakan, dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan perbuatan terdakwa sudah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

“Pasal 76 E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Joncto Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang”, Katanya

Selain itu  hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat luka yang mendalam bagi keluarga korban. Hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan.

“Oleh karenanya jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Belitung menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan. Mengurangi tuntutan dengan masa tahanan yang telah terdakwa jalani seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar lima ribu rupiah,” Ujar Kasi Intelijen Kejari Belitung MT Robby Anggoro.

Anggoro menambahkan, setelah mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Majelis hakim menunda persidangan dan akan berlanjut pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. (Red)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *