Foto : Kejagung Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Heru Hidayat

Kejagung Sita Eksekusi Aset Terpidana Korupsi Heru Hidayat,  Hasil Sitaan Dititipkan Kepada Camat Sijuk

Jakarta, Belitungterkininews.com Kejaksaan Agung (Kejagung) telah  melakukan sita eksekusi aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat. Aset yang disita adalah tanah di Kabupaten Belitung dan selanjutnya dititipkan kepada camat Sijuk (26/05/23).

Dilansir dari Website Kejagung RI, hasil dari  Sitaan Aset tersebut, Telah dilaksanakan penitipan milik Terpidana Heru Hidayat kepada Camat Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Aset yang disita tersebut yakni, Satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00098 seluas 19.996 M2. Satu bidang tanah di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00254 seluas 1.020 M2.

Penyitaan aset tersebut merupakan hasil penelusuran Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) JAM PIDSUS Kejaksaan Agung sejak 15 Mei s/d 17 Mei 2023 di Desa Tanjung Tinggi, Kecamatan Sijuk.

Setelah ditemukan, kedua aset tersebut disita pada tanggal 22 Mei 2023 oleh Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Selain itu, plang telah dipasang oleh jaksa sebagai tanda pengamanan di lokasi tanah tersebut.

Selain itu setelah proses eksekusi  selesai, aset-aset tersebut akan diproses untuk dilelang guna memenuhi pembayaran uang pengganti terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 10.728.783.375.000.

Informasi yang di kutip dari Website Kejagung, Pelaksanaan sita eksekusi  Terhadap pelaku terpidana Korupsi itu, dilakukan sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2931 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang menyatakan terpidana Heru Hidayat bersalah,

Surat Perintah Pencarian Harta Benda Milik Terpidana (P-48A) Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor: Print146/M.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 dan Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRIN-16/A/JA/03/2023 tanggal 23 Februari 2023 mengenai Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi terkait perkara PT Asuransi Jiwasraya (persero) dan PT ASABRI (persero).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Belitung, Lila Nasution, S.H., M.Hum., serta jajaran struktural, anggota Satgassus P3TPK pada Direktorat UHLBEE yaitu Tumpal Pangihutan L, S.H., M.H., Timbul Mangasih, S.H., M.H., dan Manatche Situmorang, S.H., Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Belitung, Camat Sijuk, Kepala Desa Tanjung Tinggi, tokoh masyarakat, dan Jaksa Eksekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. (Red)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *