Belitung, Belitungterkininews.com– Jajaran Satreskrim Polres Belitung melaksanakan Konfrensi Pers terkait tindak pidana Pengeroyokan dan Penganiayaan yang terjadi di Jalan Hasim Idris Kecamatan Tanjungpandan Kabupaten Belitung pada 22 Mei lalu. (26/05/23)
Pada konfrensi pers itu Polisi tetapkan 4 orang tersangka, dengan dua LP, yang mana kasus pengeroyokan Dan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Untuk Tersangka pengeroyokan tersebut yakni Berinisial AG, 25 tahun, RO 25 tahun, Dan RS 17 tahun, sehingga Mereka diterapkan pasal 351 KUHP tentang pengeroyokan.
Sedangkan tersangka RK berumur 19 tahun, diterapkan pasal 170 KUHP. Lantaran dirinya telah melakukan penganiayaan terhadap tersangka AG.
“Keempat orang tersebut diterapkan pasal pengeroyokan dan penganiayaan, berdasarkan dari hasil pengembangan pihak kepolisian terkait kasus yang menyebabkan meninggalnya Mezzy”, Ujar Kasatreskrim polres Belitung AKP Jean Alvin Sinulingga saat melaksanakan Konfrensi pers.
KRONOLOGi
Selain itu Jean juga menyebutkan kronologis kejadian tersebut terjadi pada saat Tersangka AG, 25 tahun, RO 25 tahun, Dan RS 17 tahun sedang nonton musik di Desa Air Saga pada 22 Mei lalu Sekira Pukul 21.30 WIB. Kemudian ketiga orang itu bertemu dengan korban, dan Korban menuduh Tersangka RS telah memukul temannya. Dan korban Mezzy mengajak ketiga pelaku itu untuk ketemu di Terminal Tanjungpandan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi.
“Jadi kejadian itu dipicu kesalahpahaman, karena korban melihat dari tiga pelaku menggunakan baju komunitas XTC. dan sebelumya korban pernah ribut dengan kelompok tersebut”, Ucapnya.
Setelah mendengar ajakan dari korban untuk ketemu, kemudian tersangka RS langsung menyampaikan perihal tersebut kepada saudara AG, dan RO, setelah itu Ketiga orang itu langsung pulang kerumah untuk mengambil senjata tajam terlebih dahulu sebelum bertemu dengan korban pada tempat yang telah di janjikan korban.
Leave a Reply