Foto : Ketua Dewan Pers

Dewan Pers Keluarkan Surat Edaran, Tentang Menjaga Kemerdekaan Pers Degan Bersikap Independen Di Tahun Politik

Jakarta, Belitungterkininews.com Dewan Pers Keluarkan surat edaran, tentang menjaga kemerdekaan pers dengan bersikap Independen, yang mana dalam menjaga dan menegakkan kemerdekaan pers menjadi tanggung jawab bersama seluruh anak bangsa. Di tahun politik saat ini, kemerdekaan pers mesti lebih kita jaga bersama dari upaya pihak-pihak yang langsung atau tidak langsung, dapat mengurangi bahkan meniadakan kemerdekaan pers tersebut. (07/06/23).

“Hal itu seusai dengan Reformasi tahun 1998 yang diperjuangkan seluruh anak bangsa, termasuk para jurnalis, dengan darah dan air mata, telah mengembalikan kedaulatan di tangan rakyat dari genggaman kekuasaan otoriter Orde Baru. Salah satu wujud kedaulatan rakyat itu adalah kemerdekaan pers, dengan kemerdekaan pers, maka dapat diupayakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang lebih demokratis”, Ucap Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Tidak hanya itu Ninik Rahayu juga menyampaikan bahwa, kemerdekaan pers merupakan milik seluruh anak bangsa karena kemerdekaan pers merupakan perwujudan hak konstitusional khususnya  Sebagaimana tertuang dalam Pasal 28, 28E ayat (2), dan 28I ayat (1) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Yaitu mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya, serta hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani sebagaimana tercantum dalam UUD 1945”, Katanya.

Untuk menjaga kedaulatan pers pada tahun politik ini Dewan Pers menyerukan kepada ,Komunitas pers untuk terus menjaga independensi ruang redaksi sebagaimana disebutkan dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ). – Pasal 1 KEJ.

“Wartawan Indonesia harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk”. Ujar Ninik.

Tidak hanya itu  Ninik Rahayu juga menjelaskan, bahwa pada siaran pers tersebut, ada beberapa pesan yang harus di taati wartawan saat menjalankan tugas.

“Pertama, Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta  sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan,  Pers dituntut menempuh cara-cara yang profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik, tidak menyalahgunakan profesi wartawan, dan tidak menerima suap sebagaimana dimaksud Pasal 2 dan Pasal 6 KEJ”, Jelasnya.

Pages: 1 2


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *