Foto :Yusril Ihza Mahendra Sidang Praperadilan Di Pegadilan Negeri TanjungPandan

Yusril Ihza Mahendra Kuasa Hukum ABC Menilai Penetapan Tersangka Terhadap Bos Timah Belitung Timur Cacat Hukum

Belitung, Belitungterkininews.com Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum ABC, bos timah asal Belitung Timur, menilai penetapan tersangka yang dilakukan oleh Gakkum KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) terhadap kliennya, menyatakan bahwa penetapan tersebut cacat hukum. ,  hal itu disampaikan setelah sidang praperadilan yang dipimpin oleh hakim tunggal Syafitri Apriyuani di Pengadilan Negeri Tanjungpandan.  (08/06/23).

Pada sidang praperadilan, Gakkum KLHK Selaku termohon, sementara ABC diwakili oleh kuasa hukumnya dari kantor Ihza & Ihza Law Firm.

Dalam persidangan, termohon tidak hadir, namun hakim tunggal tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon.

Yusril Ihza Mahendra mengatakan, sebelumnya kliennya selaku pemohon ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan melakukan pelanggaran pencemaran lingkungan, namun dirinya menilai penetapan tersangka dan penahanan dari termohon kepada pemohon tidak berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup, seperti dalam KUHAP dan putusan Mahkamah Konstitusi.

“Hari ini termohon tidak hadir, tapi majelis melanjutkan persidangan dan mempersilakan kami membacakan permohonan. Besok kami akan hadirkan bukti, Senin akan hadirkan saksi dan ahli di persidangan,”Katanya.

Dirinya  juga mencontohkan, dalam sebuah kasus tipikor, seseorang dinyatakan tersangka berdasarkan hasil audit BPK yang menyatakan kerugian negara,  jika memang ada  kerusakan lingkungan maka harus terdapat bukti dari laboratorium yang kredibel. Dan harus terdapat hasil penelitian bahwa telah terjadi pencemaran lingkungan, baku mutu air, baku mutu laut dan lainnya di Desa Sukamandi, Kecamatan Damar, Kabupaten  Belitung Timur.

“Tapi sampai penetapan dan penahanan tersangka dan sampai praperadilan tidak pernah ada hasil keterangan laboratorium atau ahli yang menyatakan terjadinya kerusakan lingkungan,” Ucap Yusril Ihza Mahendra.

Yusril  juga menyampaikan, berdasarkan keputusan Menteri ESDM bahwa wilayah Desa Sukamandi merupakan wilayah pertambangan,  dari 40 orang sempat Gakkum amankan pada 1 Maret 2023 lalu juga tidak ada hubungan kerja dan tidak mengenal ABC.

“Jadi kelihatannya penegak hukumnya amburadul begitu. Ia menangkap dan menahan orang seenaknya, pada saat penangkapan juga tidak pernah menunjukan surat tugas dan surat perintah penahanan. Tapi ketika kami gugat praperadilan ini tidak datang,” Ujarnya.(Red)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *