Foto : Rezeki Aris Munazar KPU Belitung

Dari 386 Bacaleg Yang Di Usung 17  Parpol Banyak Belum Memenuhi Syarat, Hal Itu Nanti  Disampaikan Kembali Pada Masa Perbaikan Berkas Bacaleg

Belitung, Belitungterkininews.com Dari 386 Bakal Calon Legislatif yang di usung tujuh belas Parpol untuk pemilu tahun 2024 mendatang, masih banyak Bacaleg yang belum memenuhi syarat. namun dari ratusan Bakal Calon Legislatif  yang belum memenuhi syarat tersebut, masih dalam proses tahapan verifikasi administrasi oleh tim verifikator dari (KPU) Kabupaten Belitung. (09/06/23).

Divisi Teknis Komisioner KPU Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar mengatakan, bahwa saat ini masih dalam tahapan Verifikasi Administrasi hingga tanggal 23 Juni mendatang.

“Saat ini masih tahap Verifikasi Administrasi, nanti akan disampaikan kembali pada  tahapan perbaikan yang berlangsung pada tanggal 26 Juni hingga 09 Juli Mendatan”, Katanya.

Tidak hanya  itu dirinya juga menyampaikan bahwa pada tahapan  Verifikasi Administrasi saat ini pihaknya juga menemukan keraguan pada ada Bakal Calon Legislatif yang menggunakan Surat Kesehatan Dari Puskemas, yang mana wilayah Bangka Belitung harus melalui Rumah Sakit Pemerintah yang memenuhi Syarat.

” Kami menemukan ada Bakal Calon Legislatif yang menggunakan Surat Kesehatan dari puskesmas dari luar Bangka Belitung,namun akan kami konfirmasikan kembali terkait Surat Kesehatan yang di gunakan sesuai dengan (PKPU) No 10 Tahun 2023″, Ujar Aris.

Rezeki Aris Munazar juga menjelaskan, Pada saat ini pihaknya masih dalam proses Verifikasi Administrasi, namun akan dilakukan perbaikan waktu yang di Tentukan.

“Nanti pada saat perbaikan berkas kami akan memanggil perwakilan Parpol yang mengusungkan Bakal Calon Legislatifnya, dan pada masa perbaikan kami akan berkoordinasi dengan Stakeholder terkait”, Jelasnya.

Dirinya juga menambahkan, berkenaan dengan mantan narapidana yang mendaftarkan diri sebagai balon legeslatif sudah diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023. Ia mengakui terdapat persyaratan tambahan bagi mantan narapidana yang mencalonkan diri. Bahkan KPU harus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Kejaksaan dan Pengadilan Negeri berkaitan dengan ancaman hukuman yang bersangkutan.

“Bagi mantan narapidana yang telah melewati hukuman lima tahun berdasarkan putusan pengadilan secara jujur dan terbuka mengumumkan mengenanai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang. Jadi PKPU nomor 10 ini menyebutkan masa hukumannya bukan jenis tindak pidananya. Makanya nanti kami akan berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan”, Pungkas Aris. (Red)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *