Foto : Situasi Sidang Peraperadilan Di Pegadilan Negeri Tanjung Pandan

Bos Timah Asal Beltim Lepas Dari Jeratan Hukum, Usai PN Mengabulkan Permohonan Praperadilan

Belitung, Belitungterkininews.comBos timah asal Belitung Timur berinisial ABC akhirnya lepas dari jeratan hukum setelah Hakim tunggal PN Tanjungpandan Mengabulkan permohonan praperadilan yang di ajukan pada hari jum’at . (16/06/23)

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan ABC, sebagai tersangka dalam kasus tambang timah ilegal di Kabupaten Belitung Timur beberapa waktu lalu.

Penyidik Ditjen Gakkum KLHK menetapkan warga Dusun Cemara I, Kelurahan Kurnia Jaya, Kecamatan Manggar tersebut, lantaran tersangka karena bertindak sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.

Selain itu, tersangka juga menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut meja goyang pasir timah yang berfungsi untuk pemurnian timah di dekat Jembatan Kota Manggar.

penyidik Ditjen Gakkum KLHK  ABC (59) Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Joncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

Namun, setelah menjadi tersangka,ABC mengajukan permohonan praperadilan melalui penasihat hukumnya Yusril Ihza Mahendra dan partner dari kantor Ihza&Ihza Law Firm pada, Selasa (16/5/2023) lalu.

Dalam amar putusannya, hakim tunggal PN Tanjungpandan Syafitri Apriyuani menyatakan, tidak sahnya tindakan penetapan tersangka kepada pemohon oleh termohon.

“Karena hakim berpendapat, proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon cacat hukum dan tidak sesuai prosedur. Hal itu berdasarkan bukti surat, dokumen, serta keterangan para saksi yang hadir dalam persidangan”, Katanya.

Selanjutnya Dirinya menyampaikan, bahwa  penetapan tersangka terhadap pemohon oleh termohon tidak berdasar dan tidak memiliki hukum yang mengikat atas segala akibatnya.

” Maka dari itu Hakim juga memerintahkan termohon agar mengeluarkan pemohon dari sel tahanan serta memulihkan nama baik pemohon seketika seperti sediakala setelah pembacaan putusan sidang praperadilan”, Ucap Apriyuani.

Dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar lima ribu rupiah.(Red)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *