Belitung, Belitungterkininews.com– Seorang janda berinisial M (38) yang berasal dari Pulau Bangka berhasil diamankan oleh Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung. Jumat (16/06/23) malam lalu.
Janda berinisial M (38) ditangkap karena diduga berperan sebagai kurir narkoba jenis sabu-sabu. Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada malam hari di Pelabuhan Pelindo Tanjungpandan.
Saat itu pelaku baru saja turun dari kapal Express Bahari dan hendak pergi naik Grab, sambil membawa beberapa kardus oleh-oleh. Namun, kecurigaan tim penegak hukum terhadap perilaku pelaku mengarah pada tindakan penggeledahan yang mendalam.
Dalam hasil penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 11 paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu-sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan berada di dalam salah satu kardus oleh-oleh yang dibawa oleh pelaku.
Total berat bruto dari seluruh barang bukti yang diamankan mencapai 107,3 gram. Selain itu, nilai nominal dari barang haram ini diperkirakan mencapai Rp 100 juta.
Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya, termasuk dua buah boneka Winnie The Pooh, sejumlah snack, satu unit handphone, dan barang bukti lain.
Leave a Reply