Foto : Sidang perdana kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di PN Tanjung Pandan

Sidang Perdana Terdakwa Penyalahgunaan Solar Subsidi Diadakan di PN Tanjung Pandan

Belitung, Belitungterkininews.com Dua terdakwa yang telah melakukan penyalahgunaan solar subsidi yang ditangkap oleh Polda Babel di Belitung Timur beberapa waktu lalu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (21/6/23).

Dalam sidang tersebut, terdapat dua terdakwa yang dihadirkan, yaitu Noviyandi alias Nandi, petugas SPBU 24.33481 yang berlokasi di Jalan Sungai Manggar, Desa Mekar Jaya, serta Malik, seorang pengerit yang terlibat dalam penyalahgunaan solar subsidi.

Sidang perdana kedua terdakwa ini dilakukan secara bersama-sama dengan berkas perkara yang terpisah. Majelis hakim yang memimpin sidang terdiri dari Ketua Majelis Hakim, Decky Christian, dan dua hakim anggota, Benny Wijaya dan Septri Andri.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belitung Timur, Dody Prihatman Purba dan Mita Mei Setya Rumekti, dijelaskan bahwa tindakan kedua terdakwa melanggar Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Informasi yang tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjungpandan menyebutkan bahwa terdakwa Malik menggunakan solar subsidi untuk kegiatan tambang timah di Kecamatan Gantung, Belitung Timur.

Dalam kurun waktu sekitar delapan bulan, kedua terdakwa ini telah bekerja sama dalam penyalahgunaan solar subsidi. Biasanya, terdakwa Malik akan mengantar solar tersebut ke lokasi tambang bersama dengan saksi Ilham Bawazir.

Pada saat penangkapan, Malik dan Ilham Bawasir tertangkap dengan membawa 800 liter solar dalam mobil Isuzu Panther dengan nomor polisi BN 1367 XN. Solar tersebut terdapat dalam tiga drum dan 14 jerigen.

Sebelum penangkapan, terdakwa Malik dan saksi Ilham telah mengisi solar di SPBU menggunakan drum. Terdakwa Noviyandi alias Nandi bertugas melayani pengisian solar di nozel nomor 2.

Harga jual solar per liter adalah sebesar Rp 7.222, dengan pengisian per jerigen sebanyak 18 liter seharga Rp 130 ribu. Sedangkan Harga Eceran Tertinggi (HET) solar adalah sebesar Rp 6.880.

Proses pengisian solar ini dilakukan menggunakan aplikasi My Pertamina dengan barcode 14 dan menggunakan plat nomor kendaraan milik orang lain, bukan milik terdakwa Malik. Setelah itu, terdakwa Malik dan rekannya mengantar solar tersebut ke lokasi tambang.

Namun, anggota Subdit IV Ditreskrimsus Polda Babel berhasil menangkap keduanya saat mereka melewati Jalan Sungai Manggar. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa solar subsidi yang telah diselundupkan oleh kedua terdakwa ke Polres Belitung.(Red)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *