Foto: Penetapan Lima tersangka Penyalahgunaan Narkotika oleh polres Belitung

Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Dibekuk Polres Belitung, Salah satunya Anak Pengusaha Hebat Belitung

Belitung, Belitungterkininews.com Jajaran Satresnarkoba Polres Belitung beserta tim gabungan berhasil membekuk lima orang pelaku penyalahgunaan narkotika, Rabu (26/07/23) malam Lalu.

Lima pelaku tersebut yakini saudari berinisial, JN (22), NY (22), SP (20) dan dua laki-laki YG (29) beserta ND (34).

Polisi mengamankan kelima pelaku tersebut saat berada di sebuah hotel yang berada di wilayah TanjungPendam.

Kasat Narkoba Polres Belitung, AKP Anton Sinaga dalam konferensi pers di Polres Belitung, Senin (31/7) sebut ungkap kasus ini berawal dari informasi yang diterima Polres Belitung dan BNN Belitung bahwa ada pengiriman paket yang mencurigakan dari Bangka yang dikirim dengan kapal cepat Express Bahari 3 E.

“Menerima informasi tersebut tim langsung bergerak menuju pelabuhan Tanjungpandan dan memantau paket yang dicurigai tersebut. Setelah menunggu beberapa saat datang orang yang mengambil paket tersebut,” imbuhnya.

Komandan tim langsung mengamankan orang yang mengambil paket tersebut.

“Dari orang tersebut didapatkan informasi bahwa dirinya mengaku disuruh oleh seseorang untuk mengambil paket tersebut, selanjutnya ia menghubungi orang yang menyuruhnya mengambil paket tersebut dan kemudian yang bersangkutan datang dan langsung diamankan oleh petugas,” ucapnya.

Tim melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa orang yang memesan barang tersebut berada di sebuah hotel.

“Tiim menuju lokasi hotel yang dimaksud dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki dan dua perempuan,” kata AKP Anton.

Tim langsung membongkar paket kiriman tersebut dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat beserta seluruh tim gabungan.

“Kemudian kami dapati satu bungkus plastik klip bening yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,65 gram dan dua plastik yang masing-masing berisi lima butir pil diduga ekstasi di dalam bungkusan Kopi Kingkong. Semua dimasukkan dalam kardus kerupuk oleh-oleh,” pungkasnya.

Kelima tersangka dibuat dengan Laporan Polisi (LP) yang berbeda. Tersangka YG (29) dijerat dengan pasal 112,127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka JN (22) disangkakan Pasal 114, 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ketiga tersangka ND (34), NY (22) dan SP(20) dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Sedangkan dua orang yang mengambil paket di pelabuhan memang tidak mengetahui isinya dan ditetapkan sebagai saksi dalam kasus ini,” jelas AKP Anton.(Kdr)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *