Belitung, Belitungterkininews.com-Kabar gembira diawal Tahun 2023 dirasakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) seluruh Indonesia. Kementrian Hukum & HAM RI resmi memperpanjang Program Asimilasi Rumah (ASRUM) melalui Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak.
Kabar tersebut juga dirasakan WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kanwil Kemenkumham Babel setelah disosialisasikan oleh Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan Kepada WBP Beberapa waktu lalu. Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan langsung mensosialisasikan kepada WBP setelah menerim Juknis Permenkumham tersebut dari Kanwil Kemenkumham Babel. Dan sebagai pembuka, di awal tahun 2023, Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan telah menandatangani Surat Keputusan Pelaksanaan Asimilasi Rumah bagi 5 orang WBP.
Kepada Media Kalapas Kelas IIB Tanjungpandan Mahendra Sulaksana, A.Md.IP, SH, MM Senin (16/01/23) menjelaskan Asimilasi Rumah merupakan program Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), yang menjadi solusi mengatasi kelebihan kapasitas rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan yang tersebar di seluruh nusantara. Sesuai dengan isi Permenkumham No M.HH-186.PK.05.09 tahun 2022 pada diktum kedua disebutkan pelaksanaan asimilasi dalam rangka pencegahan Covid-19 diberlakukan bagi narapidana yang tinggal 2/3 masa pidananya dan anak yang 1/2 masa pidananya jatuh hingga tanggal 30 Juni 2023, selain itu juga dijelaskan bagi warga binaan kasus pidana umum dengan vonis hukuman di bawah 5 tahun, bukan residivis dan kasus narkoba vonis di bawah 5 tahun, serta sudah menjalani setengah masa hukuman. Jika syarat-syaratnya sudah terpenuhi, maka harus ada pihak keluarga yang menjadi jaminannya, jelas Mahendra
Mahendra mengatakan tahap pertama di tahun 2023 ini, melalui Surat Keputusan Kalapas,Kelas IIB Tanjungpandan Tanggal 09 Januari 2023 yang lalu 5 orang WBP telah kita keluarkan untuk menjalani Asimilasi Rumah. WBP tersebut belum dinyatakan bebas secara murni. Mereka masih berada dalam pantauan ketat dari Bapas Kelas II Pangkalpinang dan wajib mengikuti segala aturan yang telah ditetapkan.
Seraya menambahkan, Program Asimilasi Rumah yang dijalankan oleha Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dapat dikatakan berhasil. Dirinya menegaskan sepanjang awal diberlakukan Asimilasi rumah ini dari total 71 orang yang menjalani Asimilasi Rumah, hanya 1 orang yang dinyatakan Gagal dan masuk kembali ke Lapas. Selebihnya mereka telah menjalani program lanjutan hak integrasi seperti PB, CB dan ada juga yang sudah bebas murni. Hal ini juga tidak terlepas dari peran serta Bapas Kelas II Pangkalpinang yang melakukan pengawasan serta pembinaan selama mereka diluar serta masyarakat Belitung yang menerima WBP kita untuk kembali ditengah – tengah masyarakat, jelas Mahendra
Sementara itu, disela – sela kunjungan silaturahmi Kalapas ke kantor DPRD Kabupaten Belitung, Ketua DPRD Kabupaten Belitung Ansori mengaprersisasi berbagai inovasi dari Pembinaan dan pelayanan yang dilakukan oleh Jajaran Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Kami mewakili masyarakat Belitung menyampaikan terimakasih, bahwa Lapas Kelas IIB Tanjungpandan telah memberikan pembinaan yang baik kepada masyarakat kami yang men jalani pembinaan di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan. Dengan berbagai Program Pembinaan yang disiapkan baik itu perkebunan, pertukangan modern, perikanan, ini menjadi bekal keahlian bagi mereka ketika bebas nantinya. Saya acungi jempol untuk Kalapas dan Jajaran yang mampu merubah Image Lapas yang menyeramkan menjadi Lapas yang humanis, ujar Ansori. (Kandar)
Leave a Reply