Belitung, Belitungterkininews.Com- Lapas Kelas II B Tanjungpandan Menggelar MOU Penyelenggaraan Layanan Bantuan Hukum dengan Ketua Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum (LKBH) Belitung. 27/03/23.
Kerja sama itu bertujuan memberikan akses keadilan (access to justice) dan kesamaan dihadapan hukum (equality before the law) kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjungpandan.
Kalapas Kelas II B Tanjungpandan Mahendra Sulaksana, Amd.IP., S.H., M.M., mengatakan, MOU antara Lapas Kelas II B Tanjungpandan dengan (LKBH) Belitung adalah adanya kerjasama dengan prinsip saling berkoordinasi.
“Seperti Berkoordinasi terkait Penyuluhan hukum, Konsultasi hukum, Investigasi kasus baik melalui elektronik maupun non elektronik, Penelitian hukum, Mediasi, Negosiasi, Pemberdayaan Masyarakat, dan Pendampingan di luar pengadilan”, Kata Mahendra.
Selanjutnya Ketua (LKBH) Belitung Heriyanto menyebutkan, MOU tersebut bisa dikatakan sebagai perpanjangan MoU tahun sebelumnya.
“Di mana pada tahun 2022 Lapas Kelas II B Tanjungpandan telah melakukan kerjasama dengan (LKBH) Belitung dan berakhir pada bulan Maret 2023 ini”, Ucap Heriyanto.
Selain itu Heriyanto menambahkan, dengan adanya kerjasama bantuan hukum, warga binaan yang butuh konsultasi hukum dapat menyampaikan kepada pihak Lapas Kelas II B Tanjungpandan, dan pihak Lapas akan menghubungi (LKBH) Belitung untuk memberikan konsultasi hukum kepada warga binaan tersebut.
“Dan dari itu pihak Lapas Kelas II B Tanjungpandan telah memenuhi kebutuhan konstitusional warga binaannya untuk mendapatkan akses keadilan maupun bantuan hukum dari advokat atau penasihat hukum, dan dalam hal ini tentunya yang terdaftar sebagai anggota (LKBH)Belitung”, Pungkas Heriyanto.(Red)
Leave a Reply