Foto : tersangka Melanggar undang-undang ITE

Mencemarkan Nama Baik Seseorang, Batara Di Tetapkan sebagai Tersangka.

Pangkal Pinang, Belitungterkininews.Com- Penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Bangka Belitung Menetapkan BH alias Batara sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap seseorang.27/0323.

Batara di tetapkan tersangka karena merupakan dari Laporan Polisi pada 7 Maret 2023 lalu, terkait dengan adanya kata-kata penghinaan terhadap seseorang berinisial B, melalui video dan menyebar melalui akun whatsapp.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo mengatakan, saudara Batara ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Berdasarkan info dari penyidik, bahwa BH Alias Batara di tetapkan sebagai tersangka ini sebagai tersangka yang diduga melanggar Undang-undang ITE”, Kata Jojo

Selanjutnya AKBP Jojo Sutarjo Menyebutkan, Proses penetapan tersangka terhadap Batara ini, sudah melalui berbagai serangkaian mulai dari penyelidikan sampai penyidikan yang sesuai prosedur.

“Jadi ada dua pasal yang menjerat tersangka yakni pasal 28 ayat 2 Undang-undang ITE tahun 2008 tentang hate speech dan/atau ujaran kebencian serta Pasal 27 ayat (3) Undang Undang ITE tahun 2008 Tentang Penghinaan dan/atau Pencemaran Nama Baik”, Ucap Jojo.

Tidak hanya itu, dari kejadian itu pihak kepolisian juga sudah mengantongi beberapa barang bukti sehingga Batara ditetapkan menjadi tersangka, dan sudah dilakukan penahanan di Polda Bangka Belitung.

“Saat ini tersangka Batara sudah dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 25 Maret yang lalu.

” Dan juga ada barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik yakni Video berisikan penghinaan yang berdurasi 2 Menitan, Akun Whatsapp dan Handphone tersangka”, Ujar Jojo.

Sementara itu dengan adanya kasus tersebut Kabid Humas Polda Bangka Belitung menghimbau agar masyarakat lebih bijak dan cerdas dalam menggunakan sosial media. Apalagi, dalam menyampaikan kritik terhadap seseorang.

“Kita minta masyarakat agar betul-betul bijak, jangan sampai ini menjadi malapetaka bagi kita sendiri, Kita harap kejadian ini bisa menjadi pembelajaran karena seseorang yang melakukan pencemaran nama baik.

“Sesuai dengan Undang Undang ITE tahun 2008 Pasal 28 Ayat 2Tentang hate speech/ ujaran kebencian dapat di pidanakan dan di hukum selama 6 tahun penjara.”Himbau Jojo. (Red)


Comments

One response to “Mencemarkan Nama Baik Seseorang, Batara Di Tetapkan sebagai Tersangka.”

  1. […] Pangkalpinang, Belitungterkininews.Com- Beredar Video Viral dugaan tindak pidana Pengeroyokan dan aksi premanisme di Parkiran Taman Dealova Pangkalpinang, pihak kepolisian Daerah Polda Bangka Belitung gerak cepat melakukan penyelidikan terhadap video tersebut.( 08/04/23 ). […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *