Belitung,Belitungterkininews.com-Nelayan Dusun Munsang Desa Sungai Padang Kecamatan Sijuk keluhkan banyaknya aturan terkait pembelian Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis solar subsidi di (SPBUN) 28.334.18 Di Dusun Munsang Desa Sungai Padang.
Yusnadi selaku Ketua Nelayan Dusun Munsang kepada media ini mengatakan, dirinya merasa heran dengan banyaknya aturan pembelian BBM jenis Solar Subsidi di SPBUN tersebut.
“Pasalnya aturan dari SPBUN, selalu berubah-ubah aturan agar mendapatkan minyak solar subsidi tersebut”, kata Yusnadi.
Hal tersebut juga disampaikan Junaidi yang merupakan mantan ketua nelayan Dusun mungsang, yang sudah memiliki kartu Pelaku Usaha Bidang Kelautan dan Perikanan (KUSUKA).
“saya heran, mengapa terlalu banyak sekali aturan-aturan yang harus kami penuhi untuk mendapatkan BBM jenis solar subsidi di SPBUN, 28.334.18 ini.
Selanjutnya Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Belitung Firdaus Zamri ketika dikonfirmasi via pesan Wathsapp terkait apa benarkah nelayan kecil harus memiliki izin pas kapal dulu baru bisa mendapatkan BBM jenis Solar Subsidi.
“Dan dirinya membalas, nanti saya coba cek dulu ke staf yang membidangi dan segera kami tindak lanjuti,” Ujar firdaus.
Sementara itu pihak dari SPBUN, 28.334.18 yang terletak di Dusun Munsang Desa Sungai Padang Kecamatan Sijuk tersebut tidak merespon saat dikonfirmasi awak media sehingga berita ini di turunkan.(tim)
Leave a Reply