Belitung, BelitungTekiniNews.com- Kepala Desa Sungai Padang sebut perkebunan kelapa sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi Sungai Padang, Kecamatan Sijuk Kabupaten Belitung, bukan miliknya melainkan milik warga.
Hal tersebut dikatakan Sukiman (Kades-red) kepada awak media BelitungTekiniNews.com Senin,(13/2/2023) lalu, saat di konfirmasi Sukiman membantah kalau sawit yang berada di kawasan Hutan Produksi (HP) bukan miliknya.
” Saya tidak pernah memiliki kebun kelapa sawit dalam kawasan hutan produksi, itu milik warga setempat, ada sekitar belasan warga yang punya kebun sawit tersebut “, kata Sukiman.
Berdasarkan Hasil dari penelusuran awak media Kami dari pihak desa tidak pernah mengizinkan atau mengeluarkan perizinan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas penanaman sawit tersebut “, tegas sukiman.
Berdasarkan Hasil dari penelusuran awak media BelitungTerkiniNews.com bersama Rekan-rekan media lainya dilapangan, Senin (13/2/2023), menemukan puluhan hektar perkebunan kelapa sawit yang di duga berada dalam kawasan hutan produksi yang berada di Desa Sungai Padang.
Kami dari pihak desa tidak pernah mengizinkan atau mengeluarkan perizinan kepada masyarakat untuk melakukan aktivitas penanaman sawit tersebut “, tegas sukiman.
Berdasarkan Hasil dari penelusuran awak media BelitungTerkiniNews.com bersama Rekan-rekan media lainya dilapangan, Senin (13/2/2023), menemukan puluhan hektar perkebunan kelapa sawit yang di duga berada dalam kawasan hutan produksi yang berada di Desa Sungai Padang.
Mengenai perihal tersebut, disebutkan dalam UU No 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Pasal 50 Ayat (3) huruf a Joncto Pasal 78 Ayat (2) sebagaimana diubah pada paragraf 4 Pasal 36 UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Joncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman pidana maksimal penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 7,5 miliar. (Tim)
Leave a Reply