Foto: CV. Agunta di kawasan Hutan Lindung Gunung tajam di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, 08/03/23.

Sikap Tegas UPTD KPHL Belantu Mendanau Di Pertanyakan, terkait  Pemanfaatan dan penguasaan Air di kawasan Hutan Lindung Gunung Tajam Desa Kacang Butor

Belitung, Belitungterkininews.com Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Belantu Mendanau, dinilai tidak memiliki ketegasan terhadap kasus Pemanfaatan dan penguasaan Air di kawasan Hutan Lindung Gunung tajam di Desa Kacang Butor, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung belum ada kejelasan sampai saat ini,08/03/23.

Kepala Bidang Advokasi Gabungan Pecinta Alam Belitung (Gapabel) Pifin Heriyanto mengatakan,   kasus  pemanfaatan dan penguasaan Air di Hutan lindung oleh  perusahan produsen air kemasan CV. Agunta, mencuat sejak bulan juli 2022 lalu.

“Namun sampai saat ini  belum ada kejelasan sama sekali, meskipun setelah di berikan peringatan oleh pihak Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Belantu Mendanau, saat ini tidak ada tindak lanjut sama sekali.

“Seharusnya pihak KPHL Belantu Mendanau mengambil tindakan tegas jangan sampai ke rakyat biasa diambil tindakan tegas sementara kepada pengusaha hanya peringatan terus menerus.

” Padahal berbicara hukum jelas – jelas pendudukan kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana ditentukan dalam pasal 50 ayat (3) huruf a UU No.41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang berbunyi bahwa kegiatan menduduki kawasan hutan secara tidak sah merupakan perbuatan pidana,” Kata Pifin.

Selanjutnya Pifin Heriyanto Menyebutkan bahwa harus diketahui bersama bahwa Sumber daya alam yang antara lain air dan segala isi yang ada di dalamnya baik berupa hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa harus dilestarikan dan didayagunakan dengan penuh rasa tanggung jawab.

“karena mempunyai fungsi produksi, fungsi lindung antara lain pengaturan tata air, pencegahan banjir dan erosi, memelihara kesuburan tanah, pelestarian lingkungan hidup, dan fungsi konservasi keanekaragaman hayati, yang merupakan penyangga kehidupan serta untuk wisata alam dan pemanfaatan jasa lingkungan.

“Agar fungsi-fungsi tersebut dapat berjalan secara optimal dan lestari, maka dilakukan usaha perlindungan terhadap hutan produksi, hutan lindung, kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru, hasil hutan, tumbuhan dan satwa,” Ucap Pifin.

Berikutnya Pifin menegaskan bagaimana fungsi fungsi tersebut dapat berjalan optimal ketika tindakan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov Babel Melalui KPHL Belantu Mendanau tidak tegas dan terkesan membiarkan hal tersebut berlangsung tanpa ada tindakan tegas yang dilakukan.

“Ini perusahaan yang mengambil keuntungan dari jualan air kemasan bukan masyarakat biasa, jelas-jelas mereka mengambil keutungan setelah sekian puluh tahun beroperasi, kenapa masih didiamkan dan hanya di berikan surat peringatan,” Tegas Pifin.

Selanjutnya Pifin menambahkan, seharusnya Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Belantu Mendanau, mengambil tindakan tegas karena jelas aturan sudah dilanggar, hutan lindung sudah di nodai, jangan sampai dengan tidak adanya kelanjutan dari kasus ini akan mengajarkan perusahaan perusahaan lain untuk melakukan tindakan yang sama.

” kejadian seperti itu jangan terkesan Bebas dan  di peties kan, ayo lah berpikiran jangan untuk saat ini tapi untuk kedepan, Hutan Lindung adalah ibu kita, ibu dari peradapan mari kita jaga sama sama,” Tandas Pifin. Biar ada kejelasan dan kami merasa daerah tidak mampu untuk mengambil tindakan tegas terhadap kasus  pemanfaatan dan penguasaan Air di Hutan lindung oleh  perusahan produsen air kemasan CV Agunta, kabid advokasi gabungan Pecinta Alam Belitong (Gapabel), Pifin Hariyanto akan melaporkan hal ini ke Kementrian dan Gakum.(kdr)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *