Foto: Kejaksaan Negeri Belitung melakukan Pemusnahan Barang Bukti 8/03/23.

Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Di Wilayah Belitung

Belitung,Belitungterkininews.com Kejaksaan Negeri Belitung Melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Yang telah Berkekuatan Hukum Tetap Kejaksaan Negeri Belitung, 8/03/23.

Pemusnahan dan pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Belitung melakukan Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum yang Telah berkekuatan tetap (inkracht).

Terkait tindak pidana narkotika dan obat-obatan terlarang, minuman keras, pencurian, penganiayaan, senjata tajam, penggelapan serta perjudian.

Kajari Belitung Lila Nasution,S.H., M.hum., Mengatakan pemusnahan adalah barang bukti dalam perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode Agustus 2022 s/d Januari 2023 sebanyak 40 (empat puluh) perkara.

perkara tindak pidana narkotika sebanyak 18 (delapan belas) perkara dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 614,9397 gram dan narkotika sintetis sebanyak 459,2508 gram, serta barang bukti tindak pidana narkotika lainnya seperti handphone, pipa kaca/pirex, korek api gas, plastik klip bening, dll.

“Perkara Tindak Pidana Kesehatan sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti berupa obat merek Trihexyphenidyl sebanyak 15 (lima belas) butir dan Tramadol sebanyak 4.936 (empat ribu sembilan ratus tiga puluh enam) butir.

“Perkara Tindak Pidana Umum Biasa sebanyak 18 (delapan belas) perkara yang terdiri dari perkara tindak pidana Pembunuhan sebanyak 1 (satu) perkara, Pencurian sebanyak 5 (lima) perkara, Penganiayaan sebanyak 8 (delapan) perkara, Perjudian sebanyak 2 (dua) perkara, Penimbunan BBM subsidi sebanyak 1 (satu) perkara, dan Perlindungan Anak sebanyak 1 (satu) perkara dengan barang bukti berupa senjata tajam, handphone, pakaian, dll.

Perkara Tindak Pidana Pertambangan sebanyak 2 (dua) perkara dengan barang bukti berupa alat-alat tambang yang terdiri dari Sakan, drum, karpet, mata rajuk, pipa spiral,” kata Lila.

Selanjutnya Lila Menyampaikan pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangan Kejaksaan RI sebagai eksekutor terhadap setiap putusan perkara pidana.

“Ssebagaimana diamanatkan di dalam Undang-Undang 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang tertuang dalam pasal 30 Ayat (1) huruf b yang menyebutkan di bidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan kewenangan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Dan kewenangan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,  Pasal 270 KUHAP yang menyebutkan “Pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya”, Ucap Lila.

Kejaksaan Negeri Belitung Lila Nasution,S.H.,M.Hum., menyampaikan dengan dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti ini,mari kita bersama sama berdoa agar kedepannya khususnya di wilayah hukum Kabupaten Belitung ini, agar terhindar dari berbagai kejahatan khususnya dari peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang .

“Serta menyampaikan bahwasannya kegiatan Pemusnahan Barang bukti ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan sesuai tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia yang terkait dengan kewenangan Jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam hal ini kewenangan jaksa tidak hanya masalah pidana badan tetapi juga dalam hal pelaksanaan putusan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), Tegas Lila.

Di sela-sela kegiatan tersebut Bupati Belitung Sahani saleh juga menambahkan, bahwa Dengan adanya pemusnahan barang bukti itu banyaknya di temukan barang yang mengandung narkotika yang beredar di Kabupaten Belitung saat ini.

” Barang di musnahkan itu di dominasi dari  narkotika dan obat-obatan yang selalu terjadi dan sudah dari sejak dulu hingga saat ini dan terus terjadi.

“Maka dari itu kita harus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang tersebut sehingga tidak merajalela dan merusak generasi muda di Belitung”, Tegas Sahani Saleh.

Barang-barang yang di musnahkan itu yakni dilakukan dengan cara di blender, di Gerinda. Di bakar bahkan juga ada beberapa barang di pukul.(Kdr)


Comments

2 responses to “Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Di Wilayah Belitung”

  1. […] Belitung, belitungterkininews.com-Satres Narkoba Polres Belitung Amankan sebanyak 9 orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu selama Operasi Anti Narkotika tahun 2023.08/03/23. […]

  2. […] Baca Juga : Kejaksaan Negeri Belitung Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum Di Wilayah Belitung […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *