Belitung Timur, Belitungterkininews.com– Usaha penginapan di Kecamatan Manggar, Belitung Timur tempat anak-anak melancarkan aksi kenakalannya telah diberhentikan sementara izin usahanya.
Surat penghentian sementara operasional penginapan tersebut diterangkan Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kabid Trantibum) Sat Pol PP Belitung Timur, Nazirwan, terhitung dari tanggal 1-3 Maret 2023.
Nazirwan menjelaskan, dasar hukum penutupan penginapan tersebut berdasar Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur nomor 1 tahun 2015 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum.
Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Timur nomor 5 tahun 2017 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol dan minuman oplosan.
Selain itu, juga berdasarkan laporan pengaduan D pada Jum’at (24/2) lalu mengenai ditemukan adanya indikasi prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.
“Hari ini kami bersama dengan Polsek Manggar, Camat Manggar, Dinas Perizinan Satu Pintu, Kades dan perangkat desa setempat melakukan kegiatan penutupan sementara operasional hotel tersebut,” kata Nazirwan, Selasa (28/2/2023) sore.
Dia menegaskan, penutupan tersebut berdasarkan penemuan Sat Pol PP Belitung Timur terhadap 11 anak-anak di bawah umur yang melanggar ketertiban umum di penginapan atau hotel yang terbilang relatif “murah” tersebut.
Nazirwan menambahkan, tindakan selanjutnya dari Sat Pol PP Belitung Timur juga akan melakukan pengawasan dengan bantuan Linmas Desa setempat selama proses penutupan sementara ini berlangsung.
Hal tersebut kata Nazirwan, guna memastikan dan mengantisipasi pemilik usaha supaya tidak melanggar atau melakukan aktivitas sesuai dengan surat yang telah diserahkan tersebut. (HS)
Leave a Reply