Foto: Tempat Hiburan Malam ( koleksi Red )

Pemkab Belitung Keluarkan Surat Edaran, Terkait penyelenggaraan Tempat Usaha selama Bulan Suci Ramadhan

Belitung, Belitungterkininews.Com Pemerintah Daerah Kabupaten Belitung keluarkan surat edaran pemberitahuan perihal pengaturan penyelenggaraan usaha tempat hiburan, rumah makan dan rekreasi selama Bulan Suci Ramadhan 1444 Hijriyah, Selasa. 22/03/23.

Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Bupati Belitung tersebut, di tuju kepada masyarakat selaku pemilik, pimpinan, pengelola usah hiburan, dan rumah makan yang ada di Kabupaten Belitung.

Dalam surat edaran pemberitahuan tersebut,dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Bupati Belitung Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Belitung Nomor 19 Tahun 2015.

“Tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan dan Rekreasi pada Bulan Ramadhan dan Hari-hari besar keagamaan tertentu di Kabupaten Belitung, serta dalam rangka pelaksanaan bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, bersama ini diminta kepada saudara untuk mematuhi ketentuan sebagai berikut.

Pengaturan penyelenggaraan usaha hiburan, rumah makan, rekreasi, pedagang kuliner dan pedagang takjil pada bulan Ramadhan sampai peringatan Hari Raya Idul Fitri diatur dengan ketentuan.

“Usaha hiburan termasuk di dalamnya rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, game net/warnet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis, ditutup selama bulan suci Ramadhan.

Dan Hotel atau penginapan dibuka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan mulai pukul 21.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB, Sedangkan restoran, warung makan, kantin, kedai kopi dan usaha kuliner lainnya yang sejenis harus menata tempat usahanya dengan memasang tirai/kain penutup pandangan pada siang hari”, Tegasnya.

Selanjutnya Pengaturan penataan dan tata tertib tempat usaha hiburan rumah makan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada nomor 1 huruf b, huruf c dan huruf d dengan ketentuan.

“Menjaga suasana kondusif dengan mengemas penataan tampilan usahanya,Menjaga ketertiban, keamanan dan ketentraman dalam penyelenggaraan kegiatan usahanya, Memelihara toleransi dan menghormati umat yang sedang melaksanakan ibadah puasa”, Ujarnya

Dalam Pengawasan akan dilaksanakan oleh patroli terpadu yang melibatkan Satpol PP, TNI/Polri, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.

“Setiap orang atau badan usaha pemegang izin yang melanggar ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan diberikan sanksi administratif seperti, Peringatan tertulis, Penghentian sementara seluruh kegiatan, Pencabutan izin”, (Red)


Comments

One response to “Pemkab Belitung Keluarkan Surat Edaran, Terkait penyelenggaraan Tempat Usaha selama Bulan Suci Ramadhan”

  1. […] Belitung, BelitungTerkiniNews.com- Pemantauan Rukyatul hilal atau anak bulan 1 Ramadhan 1444 Hijriah di kawasan pantai wisata Tanjung Pendam, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, terhalang awan mendung.22/03/23. […]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *