Belitung Timur, Belitungterkininews.com- Setelah melakukan pengembangan penyidikan kasus tambang timah ilegal di Belitung Timur, Penyidik Gakkum (KLHK) kembali tetapkan satu orang tersangka baru yakni TJC (59) alias ABC warga Dusun Kecamatan Manggar, Kabupaten Belitung Timur pada tanggal 16 Maret lalu. (11/04/23).
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan bahwa, Tersangka bertindak sebagai pemodal dalam kegiatan penambangan pasir timah secara ilegal di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, atas perbuatannya yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup”, Katanya.
Sementara itu, sebelum TjC (59) Alias ABC ditetapkan sebagai tersangka, tersangka RA (23) terlebih dahulu diamankan, pada tanggal 23 Agustus 2022 Lalu, setelah tim gabungan tdari Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kepolisian Sektor Ogan Komering Ilir, dan Gakkum KLHK melakukan Operasi gabungan.
selama penyidikan, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Salemba, Dan Dia orang lainnya Masih buron.
Sebelumnya tersangka RA (23) , S (49), dan MR (37). ditetapkan menjadi Tersangka pada tanggal 3 Maret 2022, dan menjadi ( DPO), teruntuk tersangka RA (23) berhasil diamankan, Ketiga Tersangka merupakan koordinator lapangan kegiatan penambangan pasir timah ilegal Pada 3 titik lokasi yang berbeda, dan saat ini tersangka S (49) MR (37) Masih buron”, Ujar Yazid Nurhuda.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda Menyebutkan bahwa, ditetapkannya Tersangka tersbut berdasarkan Pengembangan dari keterangan yang diperoleh dari ketiga tersangka lainnya, bahwa tersangka TJC menjadi cukong yang memiliki lokasi penampungan dan peralatan pengolahan yang biasa disebut “meja goyang” pasir timah dekat Jembatan Kota Manggar, dan Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum KLHK, TJC diketahui memiliki peralatan “meja goyang” yang berfungsi untuk pemurnian timah.
“Akibat dari perbuatannya tersangka TJC dan RA terancam hukuman penjara paling paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah)”, Ucapnya. ( Red)
Leave a Reply