Belitung,Belitungterkininews.com– Terkait keluhan tentang pembuatan SKCK di Polda Babel, dari Bakal Calon (DPRD) Provinsi Bangka Belitung tentang pembuatan (SKCK) di Polda Babel, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar angkat bicara. (26/04/23).
Menanggapi keluhan tersebut, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Belitung, Rezeki Aris Munazar mengatakan, pembuatan SKCK, sebagai syarat syarat pendaftaran Bakal (Caleg) itu bisa mereka lakukan di Polres Belitung saja, mengingat untuk mengurangi biaya bakal caleg.
BACA JUGA :
“Pihaknya tidak punya kewenangan atas pembuatan (SKCK), Dan menyarankan untuk langsung audiensi dengan Kapolres Belitung, soal kewenangan adanya di pihak kepolisian.
Jadi itu tergantung kebijakan dari Kapolres bisa tidaknya membuat (SKCK) itu di tingkat Polres. Hal ini juga nanti akan kami koordinasikan dengan pihak Polres Belitung,” Katanya.
Lanjut dirinya menambahkan, SKCK juga bukan termasuk dalam salah satu syarat yang wajib saat pendaftaran. Hanya saja, SKCK menjadi salah satu syarat dalam pembuatan surat keterangan dari pengadilan yang merupakan salah satu syarat wajib bagi bacaleg.
“Tahapan pendaftaran bacaleg DPRD ini bakal mulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023. pendaftarannya mulai pada pukul 8 pagi hingga 4 sore. Khusus hari terakhir paling lambat ipukul 23.59 WIB. Untuk syarat-syarat pendaftaran silahkan cek di website resmi KPU Kabupaten Belitung,”Pungkas Aris. (Red)
Leave a Reply