Belitung,Belitungterkininews.com– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belitung mengeluarkan pengumuman pendaftaran Untuk pengajuan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg),Pemilihan Umum serentak Tahun 2024. (28/04/23).
Divisi Teknis Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar mengatakan,pendaftaran (Bacaleg) Kabupaten Belitung di mulai pada tanggal 1Mei Hingga 14 Mei 2023, yang mana di mulai dari pukul 08.00-16.00 WIB. Dan khusus hari terakhir dari pukul 08.00-23.59 WIB.
“Untuk pendaftaran Bacaleg sudah di umumkan,proses pengajuan atau pendaftaran sesuai tingkatan, misalnya DPRD kabupaten di KPU kabupaten, DPRD provinsi di KPU provinsi dan DPR RI di KPU RI”, Katanya.
Lanjut dirinya menyebutkan, mulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023, bagi siapapun yang akan menjadi Bacaleg, harus mendaftarkan diri serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh (KPU).Dan pada tanggal 14 Mei 2023 Bacaleg belum memenuhi persyaratan, maka akan ada tahapan perbaikan sampai tanggal 3 Oktober untuk menentukan Daftar Calon Tetap (DCT).
BACA JUGA :
” Tanggal 1 hingga 14 sudah sudah pendaftaran, apabila ada Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan hingga tanggal 14 Mei 2023, maka ada tahapan-tahapan perbaikan sampai tanggal 3 Oktober untuk menentukan DCT”, Ucap Aris.
Rezeki Aris Munazar juga menyampaikan,dengan adanya keluhan dari (Balon) mengenai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), untuk Bakal Calon (DPRD) Kabupaten diurus di Polres Belitung, sedangkan untuk DPRD provinsi diurus di Polda Kepulauan Babel.
Leave a Reply