Foto : KPU Kabupaten Belitung

KPU Sebut HOAK informasi Beredar dimasyarakat, Terkait  Data Calon Pemilu 2024 Kabupaten Belitung

Belitung, Belitung terkininews.com- KPU Kabupaten Belitung membantah adanya informasi tentang daftar nama calon yang diusungkan oleh petugas partai politik yang beredar di masyarakat(15/0523).

Kabar tentang daftar nama calon yang diusungkan oleh petugas partai politik dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Kabupaten Belitung beredar luas di masyarakat. Namun, Ketua KPU Kabupaten Belitung, mengatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks.

“Sampai detik ini, KPU Kabupaten Belitung tidak pernah menyampaikan data tentang daftar nama calon yang diusung oleh petugas partai politik. Oleh karena itu, kami menyatakan bahwa informasi yang beredar di masyarakat tersebut adalah hoaks,” ujar Ketua KPU Kabupaten Belitung.

Ketua KPU Kabupaten Belitung Bahwa Sampai Detik ini pihaknya tidak pernah menyampaikan data tersebut

“Karena belum verifikasi dan rapat kordinasi dengan Bawaslu juga belum di laksanakan, jika ada informasi bahwa sudah ada secara jelas nama-nama bakal calon di keluarkan oleh 16 petugas Parpol Itu Hoak, dan kami siap mempertanggung jawabkan informasi itu Hoak”, Katanya.

BACA JUGA : Dua Partai Tidak Ajukan Bakal Calon Legislatif di Pemilu 2024 Kabupaten Belitung

Selanjutnya dirinya menyebutkan terkait Nama-nama Bakal Calon yang di keluarkan  itu harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu, dan tidak memiliki wewenang menyampaikan Nama-nama Calon tersebut.

“Terkait sudah dilakukan proses administrasi oleh KPU dan Bawaslu, pihaknya belum memiliki wewenang untuk menyampaikan  secara keseluruhan jumlah yang memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat, karena masih ada proses Verifikasi administrasi, tapi nanti secara resmi pada tahapan pengumuman Daftar Calon sementara.Itulah secara resmi informasi sebenarnya “, Ucapnya.

Soni menambahkan, sampai saat ini Mereka tidak pernah mengeluarkan Data-data calon yang diusungkan partai, karena masih berproses.

“Kami tidak Berani mengeluarkan Data Calon tersebut, apalagi diluar tahapan, walaupun dalam keadaan mendesak sekalipun, tidak di keluarkan karena itu bertentangan dengan tahapan dan jadwal yang sudah ditentukan”, Pungkasnya. (Red)


Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *