Belitung,Belitungterkininews.com– Jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Belitung, menggelar Bimbingan Teknis (BIMTEK) tata cara pengajuan bakal calon DPRD, dan penggunaan sistem informasi calon pada 19 April Lalu. (21/04/223).
kegiatan tersebut diikut ole 18 perwakilan partai politik, menjelang pendaftaran Bakal calon( DPRD) kabupaten kota yang dimulai tanggal 1 hingga 14 Mei 2023 mendatang.
Divisi Teknis Penyelenggara, Komisioner KPU Kabupaten Belitung Rezeki Aris Munazar mengatakan, bimtek terhadap Parpol kami lakukan pada batas akhir tanggal 24 April 2023. 25 April pengumuman Pendaftaran, dan untuk pendaftaran Bakal Calon di buka pada 1 Mei 2023 nanti.
- BACA JUGA : Alokasi Kursi Dan Dapil Pada Pemilu 2024 Tidak Berubah, Hal itu Merupakan Ketetapan Dari KPU RI
“Persyaratan dalam pengajuan bakal calon DPRD kabupaten kota sesuai dengan (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, Di antaranya usia minimal 21 tahun, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, keterangan pengadilan dan syarat administrasi lainnya”, Katanya
Lanjut dirinya juga menyebutkan, bagi Parpol yang mengajukan nama-nama bakal calon maksimal 100 persen dari setiap dapil.Jika belum terpenuhi, sebelum penetapan Daftar Calon Tetap (DCT), bisa melakukan pengajuan ke ketua umum masing-masing yang menyatakan proses pengajuannya belum selesai.
“Pengajuan tersebut, tetap harus ada alasan tertentu, misalnya, ada balon yang belum mundur dari jabatan ASN, TNI Polri, BUMN itu masih bisa ditunggu sebelum proses DCT,” Ucap Aris.
Selain itu, Aris juga menyampaikan, bahwa dari pengajuan nama bakal calon di setiap dapil harus mewakili keterwakilan perempuan minimal 30 persen.
Leave a Reply